Istana Jawab Kekhawatiran soal Nasib Ibu Kota Baru Usai Jokowi Lengser

Agustiyanti
12 Maret 2022, 16:07
ibu kota baru, pindah ibu kota, ibu kota negara, jokowi
Instagram @jokowi
Desain istana negara di ibu kota baru, Kalimantan Timur, karya pematung Nyoman Nuarta.

Presiden Joko Widodo menargetkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024. Kantor Staf Presiden memastikan pembangunan ibu kota baru dan pemindahannya akan akan tetap berjalan setelah Jokowi mengakhiri masa jabatannya. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong menegaskan, pengesahan Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut. "Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Ini karena presiden saat ini maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," ujar Wandy, di Jakarta, Sabtu (12/3).

Wandy menjawab kekhawatiran yang berkembang di masyarakat bahwa pembanggunan dan pemindahan ibu kota negara akan terhenti setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Ia pun meyakini pembangunan IKN akan berhasil. 

Meski demikian, menurut dia, pembangunan dan pemindahan IKN akan menghadapi banyak tantangan. "Apalagi kita sedang berbicara tentang masa depan bangsa. Menuju Indonesia Maju 2045," katanya. 

Ia menegaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Beleid ini mengatur otorita IKN, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, hingga penanggulangan bencana serta pertahanan dan keamanan. UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...