Barekskrim Tahan Adik Indra Kenz Terkait Pencucian Uang Binomo
Bareskrim Polri resmi menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Bonomo. Nathania akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi Kamis (21/4), seperti dikutip dari Antara.
Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar