Disidang Dewan Pengawas KPK, Ini Deretan Polemik Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (5/7). Sidang etik digelar sebagai buntut dugaan gratifikasi yang diterima Lili, berupa tiket menonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
“Sidang etik LPS tetap digelar sesuai jadwal, Selasa 5 Juli 2022 pukul 10.00 WIB,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dimintai konfirmasi oleh Katadata.co.id pada Selasa (5/7).
Ia menjelaskan, sidang akan digelar tertutup, tetapi putusan hasil sidang akan disampaikan secara terbuka oleh Dewas KPK. Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili sempat dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Namun, Syamsudin enggan memberikan respons terkait kabar tersebut.
Adapun sidang etik digelar sebagai buntut dugaan gratifikasi yang diterima Lili berupa tiket menonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 18-20 Maret lalu. Dewas KPK telah meminta keterangan dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati dalam dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/4).
Masalah pelanggaran etik ini bukan yang pertama dihadapi Lili. Pada tahun lalu, ia dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan menjatuhkan salah satu calon peserta pemilihan kepala daerah 2020. Lili diduga berkomunkasi dengan salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.
Dalam laporan itu, Novel dan Rizka membeberkan bahwa Darno meminta Lili menggagalkan mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka KPK atas kasus dugaan suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Novel, fakta tersebut disampaikan Khairuddin kepadanya dengan bukti berupa foto-foto pertemuan Lili dengan Darno.
Lili Pintauli sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik hingga dihukum pemotongan gaji 40% selama satu tahun. Kala itu, Majelis Etik Dewas KPK berpandangan bahwa sanksi tersebut sudah cukup untuk membuat jera.
Lili diberikan hukuman lantaran terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Ia mendorong Syahrial agar menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Dari hasil sidang, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Majelis berpendapat bahwa cukup memadai yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Senin (30/8).