Lili Pintauli Diisukan Mundur dari KPK, Jubir Sebut Masih Kerja

Aryo Widhy Wicaksono
1 Juli 2022, 17:23
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Menjelang pelaksanaan sidang etik kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, muncul isu yang menyebutkan dia mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Namun isu tersebut disanggah KPK.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, hingga siang tadi dia tidak menerima informasi mengenai adanya pimpinan KPK yang mengundurkan diri.

"Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (1/7) seperti dikutip Antara.

Menurut Ali, Lili masih menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, serta agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan.

Ali menegaskan, KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sesuai tugas dan kewenangan yang diatur pada Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

"Kami menyakini bahwa penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.

Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada 5 Juli 2022.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Fasilitas tersebut diduga diberikan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menyangkut dugaan ini, sebelumnya Dewas KPK telah meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati akhir April lalu.

Menurut peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Lili sebelumnya juga pernah mendapatkan sanksi berat, berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...