Pemerintah Beri Izin Maskapai Naikkan Tiket Pesawat, Ini Kata Garuda

Agustiyanti
7 Agustus 2022, 18:45
harga tiket pesawat, tiket pesawat, tarif pesawat
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi. Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

Pemerintah mengimbau maskapai untuk mengenakan harga tiket pesawat yang terjangkau meski mengizinkan pengenaan biaya tambahan atau surcharge seiring naiknya harga avtur. PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan akan menyikapi kebijakan baru terkait tiket pesawat tersebut secara cermat dengan memperhitungkan berbagai aspek. 

"Garuda Indonesia akan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket, tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan, ujar  Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi, Minggu (7/8). 

Ia mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Demikian pula dengan kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Menurut dia, imbauan Kemenhub untuk memberikan harga tiket terjangkau akan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah dalam menjaga kinerja dan meningkatkan layanan transportasi. 

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan," katanya. 

Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Hal ini seiring aturan baru Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai mengenakan biaya tambahan atau surcharge paling tinggi 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

Aturan tambahan biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dikutip dari siaran pers.

Harga tiket pesawat domestik mengalami kenaikan signifikan sepanjang semester I 2022. Kenaikan harga ini salah satunya disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat, yaitu avtur.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...