Gempa Cianjur Rusak 56.320 Rumah, Ini Cara Peroleh Dana Perbaikannya

Andi M. Arief
23 November 2022, 21:21
gempa cianjur, gempa
AP Photo/Tatan Syuflana
Orang-orang mengendarai sepeda motor melewati bangunan yang rusak dalam gempa Senin di Cianjur, Jawa Barat, Indonesia, Selasa, 22 November 2022. Tim penyelamat pada Selasa berjuang untuk menemukan lebih banyak mayat dari puing-puing rumah dan bangunan yang digulingkan oleh gempa bumi yang menewaskan sejumlah orang dan melukai ratusan orang di pulau utama Indonesia, Jawa.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperkirakan total biaya perbaikan seluruh rumah yang rusak akibat Gempa Cianjur mencapai Rp 1,62 triliun. Dana ini dibutuhkan untuk memperbaiki sekitar 56.320 unit rumah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menjanjikan bantuan dana perbaikan bagi rumah rusak berat senilai Rp 50 juta per unit, rumah rusak sedang sebanyak Rp 25 juta per unit, dan rumah rusak ringan sebanyak Rp 10 juta per unit. Setiap rumah yang ingin mendapatkan bantuan akan diverifikasi.

"Rumah-rumah ini didata mulai dari RT sampai dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. Kepala OPD sudah diperintahkan oleh Bupati, sudah dibagi untuk ikut melaksanakan pendataan, khususnya pada rumah-rumah yang rusak," kata Kepala BNPB Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11).

Total rumah yang rusak berat mencapai 22.241 unit, rumah rusak sedang sebanyak 11.614 unit, dan rumah rusak ringan sejumah 22.090 unit. Dengan demikian, total dana untuk perbaikan rumah rusak berat mencapai Rp 1,11 triliun, untuk rumah rusak sedang sebanyak Rp 291,02 miliar, dan rumah rusak ringan senilai Rp 220,9 miliar.

Suharyanto juga mencatat ada 171 infrastruktur di Cianjur yang rusak akibat gempa. Infrastruktur tersebut adalah 31 sekolah, 124 tempat ibadah, 13 gedung perkantoran, dan 3 fasilitas kesehatan.

Ia menjelaskan, klasifikasi kerusakan telah dilakukan oleh tim ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR. Suharyanto menjelaskan, dana perbaikan rumah rusak sedang dan ringan akan menggunakan skema reimburse, sedangkan dana perbaikan rumah rusak berat dapat diserahkan seluruhnya kepada pemilik rumah.

Menurutnya, warga dengan rumah rusak berat memiliki tiga pilihan untuk menggunakan dana perbaikan tersebut. Ketiga pilihan tersebut adalah diserahkan pembangunannya ke pemerintah, digunakan sendiri, dan menggunakan pemborong pihak ketiga.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...