KPK akan Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Hari Ini

Ade Rosman
3 April 2023, 07:37
Rafael alun, tersangka, tersangka dugaan gratifikasi, KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4). Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (2/4), dikutip dari Antara.

Ali memastikan seluruh proses hukum terhadap Rafael akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Rafael pun akan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Ia punberharap Rafael bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan. 

KPK  sebelumnya menetapkan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS) tersebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana korupsi. Berdasarkan perhitungan dari alat bukti yang ditemukan penyidik, Rafael diperkirakan menerima gratifikasi sampai puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 hingga 2023.

Kasus Rafael Alun bermula dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio terhadap seorang pemuda yang merupakan anak pengurus GP Ansor. Masalah meluas hingga pertanyaan publik soal asal muasal kekayaan jumbo Rafael lantaran Mario beberapa kali memamerkan kendaraan mewah. Rafael diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar dalam laporan 2021, nyaris empat kali lipat dari harta bosnya sendiri, Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Kementerian Keuangan mengatakan Rafael sebenarnya sudah masuk daftar merah sejak lama. Namun, Inspektorat belum menemukan bukti yang kuat untuk menjatuhkan disiplin hingga ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, yang berujung aksi netizen melucuti harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar pada 2021.

Rafael baru resmi dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konferensi pers Kemenkeu 8 Maret 2023.  Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Remuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud. 

"RAT ini di kami sudah merah dan termasuk pegawai yang berisiko tinggi. Sejak 2020 RAT itu sudah dipindah dari tadinya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kabag Umum (Kanwil Jaksel II)," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Awan mengatakan, Rafael juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA pada 2018. Pemeriksaan saat itu terkait keanggalan dalam laporan arta Rafael periode 2015-2018. Hasil pemeriksaan kemudian diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Namun, Awan mengatakan, terdapat sejumlah keterbatasan KPK dalam menyusun laporan pada 2019 itu. Tim penyidik saat itu kesulitan untuk menjangkau asal dari semua harta yang dilaporkan. Pada akhirnya, KPK hanya terbatas berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...