Kisruh Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pengusaha Bawa ke Jalur Hukum

Andi M. Arief
15 November 2023, 19:07
minyak goreng, migor, rafaksi migor, rafaksi minyak goreng
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Ilustrasi. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia akan mengajukan tuntutan hukum kepada pemerintah terkait utang rafaksi minyak goreng.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia akan membawa masalah utang pemerintah kepada para pengusaha ritel terkait rafaksi minyak goreng ke jalur hukum. Tuntutan akan diajukan Aprindo bersama lima produsen minyak goreng.

"Nilai piutang yang dipermasalahkan secara total masih dihitung kembali karena nilai itu yang akan diperjuangkan di jalur hukum," kata Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey dalam konferensi pers, Rabu (15/11).

Roy tidak menyebutkan siapa saja lima produsen yang akan mengajukan tuntutan hukum. Namun, ia mengatakan ada dua pilihan jalur hukum yang dimaksud, yakni laporan ke polisi dan tuntutan di pengadilan. Kedua pilihan tersebut sedang didiskusikan oleh kuasa hukum peritel dan produsen minyak goreng saat ini.

Menurut Roy, proses diskusi oleh kuasa hukum  tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Namun, ia belum mengumumkan jadwal pasti pelaporan atau penuntutan tersebut akan dilakukan.

Permendag Nomor 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Roy menyampaikan peritel modern langsung melakukan mandat aturan tersebut sehari setelah diterbitkan. Menurutnya, uang ganti rugi tersebut sebenarnya telah siap disalurkan oleh BPDPKS. Namun proses pembayaran tersebut tersendat oleh verifikasi data yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, proses pembayaran piutang rafaksi tersebut tersendat lantaran Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum melakukan rapat koordinasi. Rapat tersebut merupakan rekomendasi hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Ham terkait penyelesaian piutang tersebut.

Menurut Roy, pemerintah belum kunjung melakukan rapat tersebut dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, Roy menilai niat pemerintah dalam menyelesaikan piutang tersebut telah tidak ada.

"Kenapa harus diselesaikan lewat jalur hukum? Karena kami enggak dapat kepastian, niat pemerintah bahkan juga sudah enggak ada," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya menjelaskan, jadwal Rakortas sulit ditentukan lantaran harus menyelaraskan jadwal beberapa menteri. Oleh karena itu, Isy mengatakan penentuan jadwal Rakortas menjadi kunci pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah. Ia berharap agar Rakortas tersebut dapat rampung sesegera mungkin.

"Saya belum bisa menjamin bulan ini atau bulan depan selesai masalah ini. Utang rafaksi minyak goreng itu bukan hanya beban moril bagi saya, tapi juga akan terus menerus menguras energi saya," kata Isy dalam Indonesian Palm Oil Conference 2023, Kamis (2/11).

Isy sebelumnya berargumen masih ada perbedaan data penjualan minyak goreng kemasan selama Permendag No. 3-2022 berlaku pada 19-31 Januari 2022. Ia menemukan utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah berdasarkan verifikasi Sucofindo hanya Rp 472 miliar, hampir setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp 812 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...