UMP Jabar 2024 Hanya Naik 3,57% jadi Rp 2,06 Juta

Agustiyanti
21 November 2023, 15:11
UMP, UMP Jakarta, UMP jabar, UMP jawa barat
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Ilustrasi. UMP Jabar tahun depan hanya naik 3,57% dibandingkan UMP 2023, jauh dari permintaan serikat buruh.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495. UMP Jabar tahun depan hanya naik 3,57% dibandingkan UMP 2023, jauh dari permintaan serikat buruh. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023 sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57%," kata Bey di Bandung, Selasa (21/11), seperti dikutip dari Antara. 

Kenaikan upah tersebut jauh dari permintaan buruh sebesar 15%. Namun, Bey menegaskan bahwa pihaknya telah mendengarkan berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan sebelum menetapkan UMP.

"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," katanya.

Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa unjuk rasa diperbolehkan dalam kehidupan demokrasi. Namun, dia berpesan agar para buruh  tetap tertib dan tidak anarkis.

"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu .Harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," katanya.

 Bey juga menegaskan bahwa para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan upah ini karena merupakan keputusan yang telah disepakati.

"Kalau tidak disetujui kenaikan dari pemerintah, ya ada sanksi. Harusnya tetap dibayarkan.  Sanksinya memungkinkan pencabutan, dengan ada tahapan mediasi segala macam," katanya.

Meski sudah mengumukan UMP Jawa Barat, Bey belum mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat. Menurut dia, pengumuman batas waktu UMK adalah pada 30 November 2023.

"Tentunya ada kenaikan," tutur Bey.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.

Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01. Unsur akademisi, menurut dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

Sementara itu,  unsur Serikat Pekerja (buruh), menurut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP. Buruh mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan UMP sebesar Rp4.149.296.

Adapyn pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35% dan pertumbuhan ekonomi 4,86% didapatkan besaran UMP yang menjadi keputusan gubernur.

"Jadi, UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57% dari tahun 2023," katanya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...