Rusak Bukti Penyelidikan, Pengadilan Seoul Penjarakan 3 Bos Samsung

Cindy Mutia Annur
10 Desember 2019, 09:31
Gerai Seluler Samsung
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Wakil Presiden Samsung dikenakan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan dua petinggi Samsung lainnya dihukum 1,5 tahun akibat merusak bukti penyidikan dugaan penipuan laporan keuangan Samsung Biologics,

Pengadilan Seoul memenjarakan tiga petinggi Samsung Electronics  lantaran merusak bukti penyelidikan dugaan penipuan atau fraud laporan keuangan. Wakil Presiden Samsung dikenakan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan dua petinggi Samsung lainnya dihukum 1,5 tahun.

Para petinggi Samsung itu memerintahkan para pegawainya untuk menyembunyikan dan menghancurkan dokumen internal perusahaan yang terkait dengan upaya penyelidikan dugaan penipuan Samsung Biologics. Upaya penghancuran dokumen  dilakukan dengan memasukkan hampir dua lusin komputer dan notebook, serta server komputer di bawah lantai pabrik Samsung Biologics di dekat Seoul. 

Advertisement

Jaksa mulai menyelidiki dugaan penipuan di Samsung Biologics setelah pengawas keuangan Korea Selatan mencurigai nilai perusahaan yang meningkat sebesar 4,5 triliun won atau sekitar US$ 3,82 miliar 2015.

(Baca: AS Buka Kans Tunda Tarif Baru ke Tiongkok, Harga Emas Antam Turun)

Kasus ini merupakan masalah hukum terbaru yang melibatkan konglomerat top Korea Selatan sekaligus wakil pimpinan Samsung Jay Y. Lee. Ia juga tengah berada dalam skandal korupsi yang melibatkan mantan presiden Park Geun-hye dalam persidangan terpisah.

"Keberanian tindakan kriminal para terdakwa berada di luar imajinasi publik dan mengejutkan masyarakat," ujar Hakim Soh Byung-seok, seperti dikutip dari Reuters, Senin (10/12).

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement