Pemerintah Beri Keringanan Denda Iuran BPJS Kesehatan Akibat Pandemi

Agatha Olivia Victoria
8 Juni 2020, 14:11
pandemi corona, bpjs kesehatan, denda tunggakan iuran bpjs kesehatan, keringanan pembayaran denda bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ilustrasi. Peserta hanya perlu membayarkan tunggakan iuran paling banyak untuk 6 bulan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan keringanan kepada para penunggak iuran pada tahun ini seiring pandemi corona.  Keringanan diberikan dalam hal pembayaran denda bagi penunggak iuran.

"Keringanan diatur di Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Katadata.co.id, Senin (8/6).

Dalam Perpres tersebut diatur bahwa peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya wajib membayarkan tunggakan iuran paling banyak 24 bulan. Namun khusus untuk tahun ini, peserta hanya perlu membayarkan tunggakan iuran paling banyak untuk waktu 6 bulan. 

Peserta juga harus membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Selain itu,  iuran bulanan yang masih tertunggak setelah pembayaran tunggakan iuran masih menjadi kewajiban peserta.

(Baca: Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Seharusnya Rp 286 Ribu)

Dengan demikian, menurut  Iqbal, penunggak hanya perlu membayar tunggakan selama 6 bulan jika ingin kepesertaannya kembali diaktifkan, meski menunggak lebih dari 24 bulan. 

Meski demikian, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk  kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II  mulai 1 Juli melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020. Dengan kenaikan iuran tersebut, asuransi negara ini diprediksi tak akan lagi mengalami defisit keuangan.

"Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 berjalan, kami hampir tidak defisit," ucap Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi video, Selasa (14/5).

(Baca: Bayar Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat Tokopedia, Begini Caranya)

Menurut Fachmi, kenaikan iuran akan membuat keuangan BPJS Kesehatan dapat lebih seimbang. Dalam Perpres, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp 42 ribu per bulan.

Namun khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan  sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung pemerintah.

Adapun iuran peserta mandiri kelas II dan kelas I ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...