Uang Edisi Kemerdekaan Pecahan Rp 75 Ribu, Apakah Dapat Dibelanjakan?

Agustiyanti
17 Agustus 2020, 20:24
uang pecahan 75 k, uang pecahan 75 ribu alat pembayaran sah, alat pembayaran sah, uang peringatan kemerdekaan, uang edisi khusus hut ri, uang 75.000
Bank Indonesia
BI meluncurkan uang edisi khusus hari ulang tahun kemedekaan RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8).

Bank Indonesia resmi meluncurkan uang peringatan kemerdekaan RI yang ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu. Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan apakah uang edisi khusus tersebut dapat dibelanjakan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam peluncuran uang edisi khusus tersebut menyatakan uang pecahan Rp 75 ribu yang diluncurkan hari ini merupakan alat pembayaran yang sah.

"Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada 17 Agustus 2020," ujar Perry dalam peluncuran uang edisi khusus HUT RI ke-75 di Jakarta, Senin (17/8).

Dengan demikian, maka kedudukan uang pecahan Rp 75 ribu serupa dengan uang pecahan lainnya meski dicetak dengan tujuan khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pencetakan uang baru ini memang bukan ditujukan untuk peredaran uang secara umum, tetapi ditujukan untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke-75.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...