Sri Mulyani Mulai Cairkan BLT Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Hari Ini
Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bantuan tersebut sudah dapat dicairkan mulai hari ini.
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini telah mengeluarkan peraturan mengenai bantuan tersebut. Dengan demikian, anggaran insentif itu sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan anggaran.
"Sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (24/8).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima sebanyak dua kali. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 37,87 triliun.
Program baru dalam pemulihan ekonomi nasional itu akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Angka tersebut merupakan jumlah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang rekeningnya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin bantuan langsung tunai kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta diberikan kepada karyawan swasta yang dirumahkan dan dipotong upahnya akibat pandemi Covid-19. "Bantuan tersebut akan dicairkan tahap pertama pada kuartal III dan tahap kedua pada kuartal IV," ujar Budi dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).
Adapun sebagian besar pegawai yang dimaksud mendapatkan gaji Rp 2 juta hingga 3 juta per bulannya. "Jadi mereka bukan termasuk yang terkena PHK," kata dia.
Kendati demikian, proses cleansing dan validasi data pegawai di BPJS Ketenagakerjaan hingga kini masih terus berjalan. Nantinya, dana akan diberikan langsung ke rekening pekerja yang berhak mendapatkan bantuan.
Maka dari itu, disarankan penerima upah bisa segera menyerahkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, daya beli masyarakat diharapkan bisa terjaga di tengah pandemi.
Menurut Budi, program bantuan tunai ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan golongan pegawai yang dirumahkan dan dipotong upahnya karena efek pandemi. Pasalnya, bantuan pemerintah selama ini sudah diarahkan untuk penduduk termiskin melalui program keluarga harapan, kartu sembako, hingga bantuan langsung tunai.