Kepentingan Pemerintah di Balik Rencana Reformasi Posisi BI, OJK & LPS

Agustiyanti
2 September 2020, 13:35
pemerintah, dpr, pandemi covid, stabilitas sistem keuangan, ojk, bi, lps
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan). Pemerintah ingin memperkuat peran KSSK akan diperkuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat regulator harus sigap dalam mengambil keputusan, terutama untuk mengantisipasi gejolak pada sistem keuangan. Pemerintah dan DPR tengah mempertimbangkan untuk menata ulang kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Meski demikian, independensi bank sentral akan dijaga.

Presiden Joko Widodo memastikan bank sentral akan tetap independen. Pernyataan ini diberikan menanggapi rencana revisi undang-undang BI yang draf awalnya tengah disusun DPR. Dikutip dari Reuters, Jokowi pada Selasa (1/9) juga mengatakan tak akan mengeluarkan keputusan darurat seperti peraturan pengganti undang-undang atau perppu untuk mengubah kewenangan BI.

Advertisement

Namun demikian, sumber Katadata di pemerintah mengatakan akan terdapat perubahan mekanisme antar regulator sistem keuangan. Hanya saja, independensi BI dipastikan tak akan diganggu. Pembentukan dewan moneter seperti yang diusulkan oleh DPR kemungkinan tak akan dilakukan.

Dewan moneter sempat dibentuk pada masa orde lama. Saat itu, Bank Indonesia bekerja di bawah pemerintah dan kebijakan moneter ditetapkan oleh dewan moneter. Setelah krisis keuangan Asia, BI akhirnya mendapatkan independensi melalui Undang-uundang Nomor 23 Tahun 1999.

Masih menurut sumber, penataan ulang sistem keuangan dinilai penting lantaran belum diketahui seberapa dalam dan panjang krisis ekonomi yang akan dihadapi akibat pandemi Covid-19.  Adapun meski BI tetap independen,  fungsinya akan kembali ditegaskan yakni  mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.

Pemerintah juga ingin memperkuat komite stabilitas sistem keuangan dan peran lembaga penjamin simpanan. Saat ini, KKSK hanya berfungsi sebagai koordinator sehingga menteri keuangan tak memiliki kewenangan yang bukan sekadar koordinasi untuk memanggil lembaga-lembaga lain. Padahal, ini penting dalam situasi mendesak.

Adapun kewenangan LPS akan diperkuat sehingga dapat melakukan monitoring terhadap perbankan. Dengan demikian, LPS tak hanya menerima bank yang sudah sakarat.

Sementara itu, pengawasan bank kemungkinan dikembalikan ke Bank Indonesia. Meski demikian, OJK tak akan dibubarkan. 

Lembaga yang berdiri belum satu dekade ini hanya akan melakukan pengawasan lembaga keuangan dan pasar modal seperti halnya Bapeppam LK sebelum OJK terbentuk. Hanya saja, OJK  tetap independen dan tak berada di bawah Kementerian Keuangan.

Kabar kembalinya pengawasan bank dari OJK ke bank sentral sudah berhembus sejak masalah bertubi-tubi muncul pada industri keuangan pada awal tahun ini, seperti gagal bayar Jiwasraya dan masalah salah investasi Asabri. Permasalahan pada sejumlah perusahaan jasa keuangan yang kian pelik akibat pandemi corona, seperti yang sempat terjadi pada Bukopin  membuat Jokowi kian kecewa.

Jokowi pun dikabarkan menimbang untuk mengeluarkan ketetapan darurat guna mengembalikan pengawasan ke bank sentral. Adapun hingga kini, kabar tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah memberikan sinyal terkait kemungkinan penataan kewenangan ketiga lembaga ini. Pandemi Covid-19, menurut dia, berpotensi memunculkan kondisi yang tak biasa dan harus direspons dengan cepat guna mengantisipasi gangguan lebih luas pada stabilitas sistem keuangan.

"Pemerintah akan melihat seluruh konstruksi hukum yang ada, dari sisi peraturan perundang-undangan yang mengatur stabilitas sistem keuangan, mulai dari Undang-Undang BI, OJK, LPS, dan KKSK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada pekan lalu.

Saat ini,  sudah ada proses legislasi yang berkembang di DPR lantaran telah masuk dalam program legislasi nasional. Prioritas pembahasan rancangan undang-undang tersebut tak lepas dari kesepakatan dengan pemerintah.

Kendati demikian, menurut dia, kondisi krisis saat ini dapat memunculkan situasi yang mendesak dan harus segera diantisipasi sementara landasan hukum yang ada belum memadai. Untuk itu, pemerintah tengah mengidentifikasi langkah-langkah untuk mengantisipasi bagaimana jika dibutuhkan pengambilkan keputusan yang belum dilandasi oleh kerangka hukum yang memadai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement