Materai Rp 3.000 & Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Tahun Depan

Agatha Olivia Victoria
30 September 2020, 19:26
bea materai, tarif materai, materai Rp 3.000, materai Rp 6.000
ANTARA FOTO/syifa yulinnas
Ilustrasi. Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2020.

Pemerintah resmi menaikan tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021. Namun, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih dapat dipergunakan pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan ada masa transisi penggunaan materai pada tahun depan. Hal tersebut dilakukan guna menghabiskan sisa materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

"Karena namanya materai itu kadang sudah dibeli tapi kadang kadang pakainya kapan belum tau. Ketika buka dompet, ternyata ada materainya yang belum digunakan," kata Suryo Utomo dalam konferensi virtual, Rabu (30/9).

Suryo menjelaskan, masa transisi dilakukan selama satu tahun penuh 2021. Masyarakat tetap dapat menggunakan materai lama dengan jumlah minimal Rp 9 ribu menggunakan materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu pada satu dokumen. Selain itu, dapat pula menggunakan dua buah materai Rp 6 ribu. "Ini kalau kita tidak punya materai Rp 3 ribu," ujarnya.

Di sisi lain, Suryo menyebut sedang menyiapkan materai elektronik. Hal tersebut turut diatur dalam UU Bea Materai yang baru. Persiapan tersebut yakni baik infrastruktur digital maupun mekanisme materai digital. Menurut dia, aktivitas tersebut memakan waktu hingga tiga bulan ke depan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktoreat Jenderal Pajak Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan cara pembayaran materai untuk dokumen digital akan dilakukan seperti membayar pulsa. "Jadi konsepnya adalah ada code generator yang akan dibuat oleh satu sistem," kata Iwan dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, code generator ini nanti disalurkan melalui sistem saluran alias e-channeling. Di dalam sistem itu, nantinya akan ada akun e-wallet yang berisi total nilai materai yang dibayar.

Saat ini, terdapat empat e-channeling yang sedang dikembangkan. Pertama, pembayaran materai digital menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Kedua, pemateraian dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Sehingga, nantinya dokumen itu dimasukan ke dalam kemudian langsung ditera secara elektronik. Ketiga, terdapat sistem upload. "Upload ke satu portal tertentu kemudian diprint lagi sudah ada materai elektronik," ujarnya.

Keempat, yakni semacam materai tempel yang dicetak berdasarkan e-wallet tersebut di merchant dengan komputer atau mesin tertentu dan kertas tertentu. Menurut Iwan, ini jauh lebih efesien apabila mengingikan materai tempel.

Adapun penerapannya akan dilakukan sesuai kesiapan sistem yang kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia berharap sistem materai digital akan siap di pasaran pada saat berlakunya bea materai Rp 10 ribu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai besaran materai memang sudah sepatutnya naik lantaran sudah terlalu lama tak dilakukan penyesuaian tarif bea materai. Namun, dia memperkirakan kenaikan tarif bea materai tak akan signifikan mendongkrang penerimaan negara.

"Target pemerintah untuk tarif baru ini saja hanya tambahan Rp 5 triliun. Jauh dibandingkan defisit APBN," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (30/9).

Sementara itu, Fajry mengapresiasi rencana penerapan materai digital. Kebijakan tersebut merupakan masukan dari para pelaku industri ekonomi digital untuk dapat diakomodasi karena selama ini mereka menggunakan dokumen digital. Dengan demikian, materai elektronik akan efektif memudahkan para pelaku industri itu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...