Pemerintah Bakal Terapkan Bea Materai Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021

Agatha Olivia Victoria
3 September 2020, 18:19
bea materai 10 ribu, materai 10000, sri mulyani,
ANTARA FOTO/syifa yulinnas
Petugas memperlihatkan materai 6.000 di Kantor Pos Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/11/2019). Pemerintah bakal menerapkan bea materai baru Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.

Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyelesaikan pembicaraan tingkat satu revisi Undang-undang Bea Materai. Dengan demikian, rancangan RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nantinya tarif bea materai akan berubah menjadi Rp 10 ribu.

Sedangkan materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. "Jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/9).

Advertisement

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan perubahan UU Bea Materai karena belum pernah adanya revisi. Padahal, seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas dokumen. UU Bea Materai yang baru Menkeu juga berharap dokumen dalam bentuk digital juga bisa dikenakan pajak.

Tujuan lain revisi UU Bea Materai yakni pengoptimalan tarif sejak 34 tahun lalu. Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan tetap memberi kemudahan kepada UMKM.

Salah satu kemudahan tersebut yakni pembebasan materai pada dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. "Ini adalah salah satu bentuk pemihakan yang tadinya di atas Rp 1 juta harus memakai materai," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement