BPK Temukan 13.567 Masalah Pengelolaan Uang Negara Senilai Rp 9 T

Agustiyanti
9 November 2020, 21:26
BPK, keuangan negara, pengelolaan keuangan negara, kerugian negara
KATADATA/
Ilustrasi: BPK menemukan permasalahan ketidakpatuhan pada perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara pada semester I 2020 dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian Rp 3,3 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp3,19 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 13.567 permasalahan senilai Rp8,97 triliun dalam pengelolaan keuangan negara berdasarkan pemeriksaan pada  semester I tahun 2020. Sebanyak 6.702 permasalahan senilai Rp 8,28 triliun merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. 

"Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,79 triliun, potensi kerugian Rp 3,3 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp3,19 triliun," ujar  Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam siaran pers, Senin (9/11). 

Advertisement

Agung menjelaskan, permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan sebesar Rp 670,50 miliar. Sebanyak Rp 384,71 miliar merupakan penyetoran dari pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya.  Selain itu, terdapat 2.651 permasalahan ketidakpatuhan mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Selain permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ndangan, menurut Agung, terdapat 6.713 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, serta 152
permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp692,05 miliar,Atas permasalahan tersebut entitas telah

Temuan-teman tersebut diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020 yang telah diserahkan BPK kepada pimpinan DPR. Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu. 

Pada semester I tahun 2020, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, 86 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2019, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019, 1 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Tahun 2019, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2019 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini WTP LKKL tahun 2019 sebesar 97% (85 LKKL) telah melampaui target opini WTP pada Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 95%.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Komisi Pemilihan Umum serta Badan Siber dan Sandi Negara, sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diperoleh Badan Keamanan Laut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement