BPK Mencium Dugaan Korupsi di Asabri Sejak 2013
Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengendus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri sejak 2013. Hal ini bermula dari hasil pemeriksaan kepatuhan kepada BUMN tersebut.
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, lapoaran hasil pemeriksaan tersebut merinci penyelenggaraan program santunan dan Tabungan Hari Tua, Dana Pensiun, biaya operasional, dan belanja modal, serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Asabri tahun 2011 dan 2012. Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja Asabri pada 2017 atas efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun 2015 dan 2016.
"Berdasarkan sumber informasi awal dan eksternal kami lakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan investasi Asabri," kata Hery dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (29/12).
Audit investigatif dimulai BPK pada 17 Januari 2020. Pemeriksaan tersebut tak bermula dari kecurigaan BPK semata tetapi permintaan berbagai pihak. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyurati BPK untuk melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PT asabri tahun 2012-2018. Surat permintaan diterima BPK pada 15 Januari 2018.
Kemudian, ada pula surat dari Polda Metro Jaya perihal permintaan penghitungan kerugian negara yang diterima pada 31 Januari 2020. Terakhir, terdapat permintaan terkait audit investigasi bersama dari Bareskrim pada 4 Februari 2020.
Audit investigatif dilakukan dengan lingkup pemeriksaan berupa pengelolaan investasi saham dan reksadana. Saat ini, seluruh pekerjaan lapangan dalam investigasi Asabri telah selesai dan kini memasuki tahap penyusunan laporan.
Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai proses audit investigasi di sektor keuangan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Dalam kasus Asabri, ada proses investasi yang melibatkan beberapa instrumen investasi dengan berbagai pihak.
Dinamika di pasar keuangan yang bergerak cepat menjadi tantangan. Dalam beberapa kesempatan, instrumen investasi terlihat seperti mencatat keuntungan tetapi dapat berbalik arah dengan cepat menjadi rugi. Hal ini menimbulkan kesulitan saat menghitung potensi kerugian. "Jadi bukan karena pemerintah abai dalam kasus tersebut," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (29/12.
Kasus Asabri mulai mencuat sejak kasus Jiwasraya bergulir. Kesalahan investasi Asabri juga menyeret nama Benny Tjokro yang telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan menindaklanjuti temuan terkait Penyertaan Modal Pemerintah pada Jiwasraya dan Asabri. BPK menilai kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham pengendali pada kedua BUMN pelat merah tersebut belum diukur atau diestimasi.
Sri Mulyani telah meminta kedua perusahaan tersebut merencanakan pemeriksaan laporan keuangan 2020. "Sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR, Kamis (16/7).
Terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability alias kewajiban masa lalu dalam program pensiun yang belum terpenuhi pada Asabri, pemerintah menyiapkan beberapa tindakan. Antara lain, menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan kajian dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria, serta menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.