Kejagung menyerahkan pengelolaan aset dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, aset yang diserahkan bernilai Rp 3,1 triliun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar melalui barang bukti berupa dua mobil dan dua bidang tanah yang telah ditahan negara.
Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus PT Asabri. Kejaksaan juga akan melakukan evaluasi terkait tuntutan terhadap terdakwa lainnya termasuk Benny Tjokro
Kejaksaan Agung menilai hukuman yang paling sesuai untuk Heru Hidayat adalah yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, yakni hukuman mati.
Sebelumnya jaksa menuntut Heru dengan hukuman mati dalam kasus PT Asabri. Hakim memiliki sejumlah argumentasi berbeda hingga tak menjatuhkan vonis terberat
Selain kasus korupsi Asabri, Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis hukuman seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.