Tahan Bunga Penjaminan, LPS Ramal Bunga Deposito Masih akan Turun

Agatha Olivia Victoria
28 Januari 2021, 10:57
bunga penjaminan, bunga deposito, lps
LPS
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perbankan dalam kondisi stabil.

Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 30 Januari hingga 28 Mei 2021 seiring dengan langkah Bank Indonesia menahan bunga acuan. Namun, LPS memperkirakan tren penurunan bunga deposito masih akan berlanjut. 

Bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing tetap 4,5% dan 1%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih di posisi 7%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, hasil evaluasi dan observasi LPS menunjukkan perbankan telah merenspons penurunan suku bunga BI 7 days reverse repo rate. Namun, penurunan bunga perbankan, baik simpanan maupun kredit belum sesuai dengan penurunan yang dilakukan bank sentral. 

"Penurunan suku bunga simpanan perbankan belum maksimal dan merata. Tren suku bunga simpanan masih akan menurun seiring kondisi likuiditas yang longgar," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Simpanan, Kamis (28/1). 

Purbaya menjelaskan, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, kecuali ada perubahan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.  Pihaknya akan terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian pada tingkat bunga penjaminan sesuai dengan kondisi pasar. 

"Ruang untuk penurunan bunga penjaminan masih terbatas. Tapi kami memberikan ruang bagi perbankan untuk menyesuakan kebijakan penurunan sebelumnya," katanya. 

Ia mengingatkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," katanya. 

Saat ini, mayoritas perbankan menawarkan bunga deposito di bawah 5%.  BCA dan CIMB Niaga bahkan mematok bunga deposito hanya sebesar 3% untuk seluruh jenis tenor dan simpanan. Demikian pula dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI mematok bunga deposito 3% hingga 3,25%. 

LPS pada sepanjang tahun lalu telah memangkas bunga penjaminan mencapai 1,75% untuk simpanan rupiah, lebih banyak dari penurunan bunga acuan BI sebesar 1,25%. 

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...