Dirjen Anggaran: Insentif untuk Tenaga Kesehatan Corona Belum Berubah

Agustiyanti
4 Februari 2021, 16:38
insentif tenaga kesehatan, kementerian keuangan, insentif tenaga kesehatan dipangkas
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi tenaga kesehatan.

Kementerian Keuangan menegaskan insentif yang diberikan pada tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 pada awal tahun ini belum berubah atau masih sesuai dengan kebijakan yang berlaku tahun lalu. Namun, pemerintah saat ini masih mengevaluasi  anggaran kesehatan secara keseluruhan, termasuk insentif bagi tenaga kerja kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, besaran insentif dan santuan harus ditetapkan kembali sesuai dengan proses penganggaran. Namun, ia menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan saat ini masih sama seperti yang dibayarkan pada 2020. 

Advertisement

"Saat ini belum ada perubahan insentif untuk tenaga kesehatan. Insentif yang diberikan dalam dua bulan pertama tahun ini masih sama besarannya dengan tahun 2020," ujar  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam Konferensi Pers Penjelaskan Insentif Tenaga Kesehatan, Kamis (4/2).

Namun, Askolani menjelaksan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan tengah meninjau seluruh anggaran untuk penanganan kesehatan Covid-19, termasuk insentif bagi tenaga kesehatan. Ada beberapa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengatur insentif bagi tenaga kesehatan pada tahun ini, salah satunya program vaksinasi yang dilaksanakan. 

"Pemerintah akan konsisten memberikan isnentif kepada tenaga kesehatan. Kami juga mempertimbangkan untuk memberikan apresiasi bagi tenaga yang melaksanakan vaksinasi," katanya. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan pemerintah menghargai seluruh jerih payah yang dilakukan tenaga kesehatan. Pada tahun lalu, pemerintah telah menggelontorkan Rp 9 triliun untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan di pusat maupun daerah. 

"Jangan khawatir teman-teman tenaga kesehatan tentu pemerintah akan terus membayarkan insentif dan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan," katanya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement