Tren Penurunan Bunga Deposito, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Simpanan

Agatha Olivia Victoria
24 Februari 2021, 18:45
bunga penjaminan simpanan, LPS, bunga deposito
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS memangkas bunga penjaminan simpanan rupiah maupun valas sebesar 0,25%.

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum dan bank perkreditan rakyat masing-masing sebesar 0,25% Tingkat Bunga Penjaminan untuk valuta asing pada Bank Umum juga turun 0,25%.

Dengan penurunan tersebut, tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing menjadi 4,25% dan 0,75%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi 6,75%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyampaikan, kebijakan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain tren penurunan suku bunga simpanan,  kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar, serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil,” kata Didik dalam keterangan resmi, Rabu (24/2).

LPS, menurut Didik, akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Pihaknya bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Didik pun mengimbau perbankan untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Nasabah penyimpan juga diingatkan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. "Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS", kata dia.

Ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa kebijakan penurunan suku bunga penjaminan selaras dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang telah turun sebelumnya. "Dengan turunnya suku bunga penjaminan diharapkan bank lebih leluasa dalam mengelola likuditasnya dengan cara menurunkan suku bunga kredit mereka," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Rabu (24/2).

Jika suku bunga kredit turun, harapannya sektor riil bisa menggunakan kredit untuk melakukan ekspansi usaha yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Hanya saja, bank tentunya memiliki pertimbangan ketat dalam penyaluran kredit. Hal tersebut agar risiko ketidakpastian ekonomi yang muncul karena pemulihan yang berjalan lambat bisa diminimalisir.

Sebelumnya, Bank Indonesia memangkas bunga kebijkan BI (BI 7-Day Reverse Repo Rate/BI7DRR) 0,25% menjadi 3,5%. Suku bunga deposit facility  dan lending facility ikut turun 0,25% masing-masing menjadi 2,75% dan 4,25%.

Bank Sentral mencatat penurunan BI7DRR sebesar 125 bps dan longgarnya likuiditas sepanjang 2020 mendorong rendahnya rata-rata suku bunga PUAB overnight sekitar 3,04%. Suku bunga deposito 1 bulan juga telah menurun sebesar 181 bps ke level 4,27% pada Desember 2020. Namun demikian, penurunan suku bunga kredit masih cenderung terbatas, yaitu hanya sebesar 83 bps ke level 9,70% selama tahun 2020.

Lambatnya penurunan suku bunga kredit disebabkan oleh masih tingginya suku bunga dasar kredit perbankan. Di tengah penurunan suku bunga kebijakan dan deposito satu bulan, SBDK perbankan baru turun sebesar 75 bps menjadi 10,11% sepanjang tahun lalu.  Hal ini menyebabkan tingginya spread SBDK dengan suku bunga acuan dan deposito satu bulan masing-masing sebesar 6,36% dan 5,84%. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...