Gugatan ke Sri Mulyani Ditolak, PUPN Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, pencegahan terhadap anak Mantan Presiden Soeharto untuk bepergian ke luar negeri tetap berlaku hingga utangnya kepada negara dilunasi.
PTUN juga menghukum Bambang sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara. "Hukuman diberikan dalam bentuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu," kata PTUN dalam laman resminya seperti dikutip Katadata.co.id, Jumat (5/3).
Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual pada Kamis (4/3). Putusan dibacakan setelah hampir enam bulan gugatan dilayangkan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menjelaskan, penolakan gugatan Bambang oleh PTUN menegaskan bahwa pencekalan terhadap Bambang ke luar negeri adalah sah. "Selanjutnya penagihan utang terus dilakukan dengan mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara," kata Rahayu kepada Katadata.co.id, Jumat (5/3).
Bambang melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2020 lantaran meminta pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut utang masa lalu Bambang kepada negara saat menjadi ketua pelaksanaan Sea Games 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata tak mau membeberkan jumlah utang yang dimiliki Bambang kepada negara. Hal tersebut bersifat pribadi dan tak bisa diutarakan kepada publik.