Aset Kapal Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat & Benny Tjokro Disita
Kejaksaan Agung menyita aset-aset milik dua tersangka tindak pidana dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Kasus korupsi Asabri diduga merugikan negara mencapai Rp 23 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak menjelaskan, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda pada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan/atau terkait dengan tersangka Heru Hidayat. Aset lain berupa empat kapal milik perusahaan Heru Hidayat lainnya, PT Trada Alam Minera juga tengah dalam proses pengecekan fisik usai disita.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (11/3).
Kejaksaan juga menyita aset-aset milik dan atau yang terkait Benny Tjokrosaputro berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak.
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan wakil ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung," katanya.
Dengan penetapan tersebut, menurut dia, Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut. Aset-aset tersebut kemudian akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro saat ini juga telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya bahkan telah mengajukan banding dan ditolak oleh pengadilan tinggi.
Adapun kecurigaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi Asabri mulai tercium oleh Badan Pemeriksa Keuangan sejak 2013. Ini bermula dari hasil pemeriksaan kepatuhan kepada BUMN tersebut.
Auditor Utama Investigasi BPK Hery Subowo mengatakan, laporan hasil pemeriksaan tersebut memerinci penyelenggaraan program santunan dan tabungan hari tua, dana tabungan hari tua, dana pensiun, biaya operasional, dan belanja modal, serta program kemitraan dan Bina Lingkungan Asabri tahun 2011 dan 2012. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja Asabri pada 2017 atas efektivitas penyaluran pembayaran pensiun dan efisiensi pengelolaan investasi tahun 2015 dan 2016.
"Berdasarkan sumber informasi awal dan eksternal kami lakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan investasi Asabri," kata Hery dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (29/12).
Audit investigatif dimulai BPK pada 17 Januari 2020. Pemeriksaan tersebut tak bermula dari kecurigaan BPK semata tetapi permintaan berbagai pihak. Salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyurati BPK untuk melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada PT asabri tahun 2012-2018. Surat permintaan diterima BPK pada 15 Januari 2018.
Kemudian, ada pula surat dari Polda Metro Jaya perihal permintaan penghitungan kerugian negara yang diterima pada 31 Januari 2020. Terakhir, terdapat permintaan terkait audit investigasi bersama dari Bareskrim pada 4 Februari 2020. Audit investigatif dilakukan dengan lingkup pemeriksaan berupa pengelolaan investasi saham dan reksadana. Saat ini, seluruh pekerjaan lapangan dalam investigasi Asabri telah selesai dan kini memasuki tahap penyusunan laporan.