Indonesia Punya 673 Barang Milik Negara Rp 40,8 T di Luar Negeri
Kementerian Keuangan mencatat, terdapat 673 barang milik negara (BMN) senilai Rp 40,77 triliun di luar negeri. Namun, seluruh BMN tersebut belum dapat dimanfaatkan sehingga tidak menyumbang penerimaan negara.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan menjelaskan, pemanfaatan BMN di luar negeri terbatas oleh tugas dan fungsi diplomatik. "Kami lihat terlebih dahulu apakah nanti bisa dimanfaatkan," kata Encep dalam Media Briefing "Pengambilalihan TMII, Sebuah Upaya Pemerintah Menata Aset Negara", Jumat (16/4).
Ia menyebutkan, BMN di luar negeri, antara lain Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, KBRI di Kopenhagen, KBRI Wina, dan Konsulat Jenderal RI San Fransisco. "Ini contoh bahwa aset yang dikelola bukan hanya dari Sabang sampai Merauke saja," ujar dia.
Encep menjelaskan, bahwa seluruh BMN bisa dimanfaatkan selama tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Optimalisasi BMN juga tidak akan mengubah status kepemilikan negara.
Kendati demikian, pemeliharaan BMN akan menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan. Penerimaan dari pengelolaan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Sementara itu, menurut dia, penilaian dalam pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publlik. Pemanfaatan BMN juga dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, seperti jalanan menuju Landasan Udara JB. Soedirman, Purbalingga yang seluas 5.916 meter persegi. BMN itu dimanfaatkan melalui skema pinjam pakai kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga selama lima tahun.
Ada pemanfaatan BMN yakni Bandara Raden Inten II, Lampung oleh PT Angkasa Pura II. Pemanfaatan BMN menggunakan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan kesepakatan pemberian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan untuk negara.
Selanjutnya, pemanfaatan tanah reklamasi dok atau galangan kapal di Cirebon dengan swasta dilakukan dengan skema penyewaan. Memiliki luas 21.585, BMN tersebut disewakan selama tiga tahun.
Dalam neraca Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pusat 2019, nilai aset tetap pemerintah tercatat Rp 5.949,59 triliun. Secara keseluruhan, aset negara saat ini mencapai Rp 10.467,53 triliun.
Peneliti Rizal Taufikurahman dari Institute For Development of Economics and Finance menilai pemanfaatan aset negara selama ini memang belum optimal. "Bisa terbukti dengan capaian pemulihan ekonomi yang masih rendah," kata Rizal kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aset negara merupakan alat fiskal yang penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. "Kadang-kadang setelah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa dioptimalkan," kata Sri Mulyani dalam acara Grand Final Kompetisi The Asset Manager 2020, akhir tahun lalu.
Aset yang diperoleh dari anggaran negara ini untuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum harus mampu dioptimalkan. Oleh karena itu dibutuhkan manajer aset yang memiliki ide inovatif, kreatif, kritis dan produktif agar aset negara bisa optimal dan bekerja. "Inilah pentingnya banyak sumber daya manusia yang harus diciptakan memiliki rasa, inovasi, dan motivasi dalam mengelola aset negara sehingga memberikan manfaat, nilai tambah secara ekonomi maupun sosial," katanya.
Optimalisasi aset negara, menurut dia, tak hanya dalam bentuk uang. Aset negara dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, antara lain sebagai tempat aktivitas umum, tempat berjualan, dan berbagai hal lainnya. "Dalam situasi Covid-19 tentu saya berharap inovasi akan muncul makin banyak dalam pengelolaan aset ini," ujar dia.