Sri Mulyani Bayar THR PNS Rp 30,6 T Paling Lambat H-5 Lebaran

Agatha Olivia Victoria
22 April 2021, 15:36
THR PNS, besaran THR PNS, pembayaran THR PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS Rp 30,6 triliun.

Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini secara penuh. THR PNS akan cair secara bertahap pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran yang akan dibelanjakan untuk THR PNS sebesar Rp 30,6 triliun. THR PNS terbagi pada belanja pemerintah pusat dan daerah. "Angka tersebut besar sekali dan tentunya akan memberi dampak positif kepada ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi April 2021, Kamis (22/4).

Sri Mulyani mengatakan, tunjangan tersebut akan dikucurkan sesudah peraturan pemerintah yang dalam tahap finalisasi diteken presiden. Ia pun optimistis pemberian THR akan mendorong konsumsi masyarakat meski ada larangan mudik.  Masyarakat tetap dapat mengirimkan uang THR kepada keluarga di kampung halaman.

Selain itu, dia menilai, penerima THR dapat membelanjakan uang tersebut dalam hari belanja nasional lebaran. "Meski tidak bisa bertemu fisik, mereka bisa mengirimkan bingkisan kepada keluarga di kampung halaman," katanya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga saat Ramadan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik. Salah satunya melalui kebijakan subsidi ongkir Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mencapai Rp 500 miliar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...