Sri Mulyani Bayar THR PNS Rp 30,6 T Paling Lambat H-5 Lebaran

Agatha Olivia Victoria
22 April 2021, 15:36
THR PNS, besaran THR PNS, pembayaran THR PNS
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR PNS Rp 30,6 triliun.

Pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini secara penuh. THR PNS akan cair secara bertahap pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa anggaran yang akan dibelanjakan untuk THR PNS sebesar Rp 30,6 triliun. THR PNS terbagi pada belanja pemerintah pusat dan daerah. "Angka tersebut besar sekali dan tentunya akan memberi dampak positif kepada ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi April 2021, Kamis (22/4).

Sri Mulyani mengatakan, tunjangan tersebut akan dikucurkan sesudah peraturan pemerintah yang dalam tahap finalisasi diteken presiden. Ia pun optimistis pemberian THR akan mendorong konsumsi masyarakat meski ada larangan mudik.  Masyarakat tetap dapat mengirimkan uang THR kepada keluarga di kampung halaman.

Selain itu, dia menilai, penerima THR dapat membelanjakan uang tersebut dalam hari belanja nasional lebaran. "Meski tidak bisa bertemu fisik, mereka bisa mengirimkan bingkisan kepada keluarga di kampung halaman," katanya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga saat Ramadan dan Idul Fitri meski ada larangan mudik. Salah satunya melalui kebijakan subsidi ongkir Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) mencapai Rp 500 miliar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan, THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara penuh, tanpa pengurangan untuk golongan tertentu seperti tahun lalu. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan.

Sementara, PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta. Sedangkan, besaran tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sifatnya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing PNS.

PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan misalnya, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015. Di mana, tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Untuk karyawan swasta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran tentang pembayaran THR. Edaran tersebut di antaranya mengatur THR yang tidak lagi boleh dicicil seperti tahun lalu.

Perwakilan buruh pun menyambut ketentuan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan secara penuh dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tersebut juga masih memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Pengusaha dapat berunding secara bipartit dengan perwakilan buruh jika mengenai nilai dan sistem pembayaran THR. 

Menaker Wajibkan THR Dibayar Sebelum Hari Raya Beda Pendapat Pemerintah Soal Pembayaran THR 2021 “Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin, (12/4).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...