Bocoran Tarif dan Syarat Wajib Pajak untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II

Agustiyanti
6 Juni 2021, 12:43
tarif tax amnesty, tax amnesty, tax amnesty jilid II, pengampunan pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II ini akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yakni mencapai 12,5% hingga 30%.

Pemerintah berencana kembali memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan. Tarif yang akan dikenakan dalam tax amnesty jilid II ini akan lebih besar dibandingkan yang pertama, yakni mencapai 12,5% hingga 30%.

Berdasarkan draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diperoleh Katadata.co.id, pengampunan pajak akan dibagi kedalam dua golongan. Pertama, pengakuan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 yang kurang atau belum diungkapkan saat tax amnesty jilid 1. Kedua, pengakuan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2019 yang kurang atau belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.

Advertisement

"Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud," demikian tertulis dalam Pasal 37 B ayat 1 Draf RUU KUP.

Harta bersih yang merupakan nilai harta dikurangin nilai utang dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Adapun tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta sebelum amnesti pajak pertama sebesar 15% atau 12,5% jika wajib pajak menyatakan akan menginvestasikan harta bersih ke instrumen surat berharga negara.

Sementara untuk pengungkapan harta yang diperoleh tahun 2016 hingga 2019, dikenakan tarif 30% atau 20% jika wajib pajak orang pribadi menginvestasikan hartanya ke instrumen surat berharga.

Tarif yang ditawarkan pemerintah dalam program ini lebih tinggi dibandingkan amnesti pajak pertama, seperti terlihat di bawah ini. 

Tarif Tax Amnesty
Tarif Tax Amnesty (Katadata)

Penempatan harta pada instrumen surat berharga negara untuk memperoleh keringanan tarif harus dilakukan di pasar perdana paling lambat 31 Maret 2022 dan paling singkat lima tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement