KPK Janji Bantu Buka Salinan Tes Wawasan Kebangsaan Para Pegawainya
Pejabat Pengelola Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri pun mengatakan, pihaknya berupaya untuk memenuhi permintaan tersebut.
"KPK berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Ali, Selasa (15/6).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Menurut Ali, PPID KPK kini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemenuhan informasi salinan tes wawasan kebangsaan. "Salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujar dia.
Sebelumnya, 51 pegawai KPK diberhentikan dari tugasnya karena tidak lolos TWK. Sedangkan 24 yang tak lolos TWK dididik kembali. Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada akhir bulan lalu (25/5).