Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Naik Tahun Depan

Abdul Azis Said
2 September 2021, 17:18
cukai rokok, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada 2017 hingga 2019 mencapai 6,1%. Sementara pada tahun lalu, penerimaan cukai naik 2,3%

Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok tahun depan akan kembali naik. Namun, besaran kenaikan cukai rokok belum diputuskan. 

"Untuk kenaikan cukai tetap konsisten, karena kami lihat saat  pada 2019 ketika cukai tidak naik produksinya itu naik kalau tidak salah sampai 356 miliar batang," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Akbar Herfianto dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (2/9).

Hal ini, menurut dia, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif cukai mencapai 23% pada 2020. Kenaikan cukai ini berdampak pada kenaikan harga rokok hingga 35% sehingga memukul produksi turun menjadi 332 miliar batang. 

Ia menjelaskan produksi tembakau sebenarnya mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir mencapai 2% hingga 4%. Penurunan ini sesuai dengan target pemerintah. 

Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada 2017 hingga 2019 mencapai 6,1%. Sementara pada tahun lalu, penerimaan cukai naik 2,3%. "Meski produksi rokok turun, tetapi penerimaan optimal dengan cara penerapan tarif cukai," kata Akbar.

Ia juga menjelaskan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan empat aspek penting, yakni:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...