Kemenkeu mengumumkan penurunan target penerimaan cukai dari minuman berpemanis menjadi Rp 3,8 triliun pada 2024, dengan kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan diskusi intensif.
Pemerintah memastikan cukai rokok tahun depan tidak naik, namun harga jual eceran rokok akan meningkat pada 2025 untuk mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara.
Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung, penghasil nikel dan timah, mengalami drastis lonjakan PHK terutama di pabrik pemurnian tidak terintegrasi, menurut Kementerian ESDM dan Ketenagakerjaan.
Meski cukai rokok batal naik, emiten rokok masih menghadapi tantangan dari downtrading atau berpindahnya konsumen dari produk yang lebih mahal ke produk yang lebih murah.
Cukai rokok dirancang naik 5% tahun depan. Kenaikan ini diusulkan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, berikut manfaat yang diperoleh.
58 persen masyarakat menilai harga rokok di pasaran saat ini sudah terlalu tinggi. Faktor harga merupakan pertimbangan utama dalam menentukan pilihan rokok yang dikonsumsi, di luar rasa.
Cukai rokok menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pengaturannya telah dilakukan sejak era pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Bea Cukai menyampaikan kenaikan tarif cukai rokok masih menunggu pembahasan APBN 2025. Sebelumnya, Bea Cukai mengaku sudah mendapat dukungan awal dari DPR terkait kenaikan cukai tersebut.