Pengusaha menolak kenaikan cukai rokok karena mereka sedang menanggung beban tinggi biaya produksi akibat kondisi cuaca yang buruk dan tingginya biaya pupuk.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024
Performa saham emiten sektor rokok kompak berada di zona merah pada awal perdagangan saham pagi ini, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok.
Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berpotensi melambat sebagai pertimbangan dalam menetapkan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Pemungutan cukai secara umum dikenakan atas beberapa jenis objek, seperti untuk kesehatan, lingkungan, barang mewah, barang berbahaya, hiburan, serta barang dan jasa spesifik.