Satgas BLBI Tunggu Gugatan Resmi Tommy Soeharto
Satuan Tugas Penangan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan belum menerima secara resmi informasi terkait langkah hukum yang akan diambil salah satu debitur, Tommy Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Tommy dikabarkan akan mengambil langkah hukum setelah Satgas menyita aset miliknya di PT Timor Putra Nasional.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan belum menerima informasi langsung apa pun terkait rencana tersebut.
"Beliau (Tommy) yang menyatakan di media massa, tetapi sampai dengan sampai sata ini kami belum tahu atau belum diberitahu atau langkah yang bersangkutan seperti apa," kata Tri dalam diskusi dengan media secara virtual, Jumat (12/11).
Mengutip Detik.com, Tommy menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait utang BLBI dan penyitaan aset yang dilakukan satgas. Pernyataan itu disampaikannya kepada media saat ia hadir dalam peresmian rest area truk miliknya di Karawang.
Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi langkah hukum yang akan diambil Tommy melalui Sekretaris-nya Aan Indira. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
Satgas menyita empat bidang tanah milik Tommy di Karawang, Jawa Barat pekan lalu. Meski begitu, Tri mengatakan langkah penyitaan tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pemerintah.
Pemerintah melalui jurus sita Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pekan lalu menyita empat aset tanah milik PT Timor Putera Nasional (TPN) yang merupakan perusahaan milik Tommy di Karawang. Penyitaan dilakukan terhadap aset jaminan yang diajukan TPN dalam rangka penyelesaian piutang negara senilai Rp 2,6 triliun.
Adapun empat aset yang disita Satgas tersebut rinciannya adalah sebagai berikut.