Sri Mulyani: CEO Dapat Fasilitas Private Jet Akan Kena Pajak Natura

Abdul Azis Said
14 Desember 2021, 15:56
sri mulyani, pajak, natura, pajak natura
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan selektif dalam mengenakan pajak natura.

Pemerintah akan mengenakan pajak atas natura atau tunjangan bukan uang yang diterima pekerja sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pajak ini akan menyasar kelompok tertentu, terutama petinggi perusahaan yang memperoleh kendaraan dinas mewah seperti private jet.

"Kalau levelnya CEO tentu naturanya besar sekali. Misalnya kalau kendaraan dinasnya private jet, yang seperti itu yang pantasnya menjadi objek pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP yang digelar secara virtual, Selasa (14/12).

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan pajak natura untuk mencerminkan asas keadilan. Kebijakan ini hanya akan diberlakukan bagi golongan tertentu yang memperoleh natura fantastis. Ia pjn memastikan berbagai perlengkapan kerja yang diperoleh karyawan seperti laptop dan handphone tidak akan kena pajak atas natura.

Selain dua perlengkapan kerja tersebut, pemerintah melalui UU HPP juga telah menetapkan lima jenis natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak.

  1. Penyediaan makanan atau minuman bagi pegawai.
  2. Natura yang diberikan di daerah tertentu.
  3.  Natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, seperti alat keselamatan kerja atau seragam.
  4. Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Baca Juga

"Kami akan sangat selektif dari sisi objek natura. Perlengkapan dari pekerjaan (laptop dan hp) itu tidak masuk dalam natura yang dipajaki," kata Sri Mulyani.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menjelaskan, natura selama ini tidak dihitung sebagai pajak orang pribadi tetapi juga tidak menjadi pengurang pajak atau beban bagi perusahaan. Namun, menurut dia, perkembangan pajak korporasi yang kini tak lagi progresif membuat aturan ini merugikan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...