Daftar Bank yang Sediakan Transfer BI Fast Tarif Rp 2.500 Mulai Besok

Image title
Oleh Abdul Azis Said
20 Desember 2021, 18:19
BI fast, BI, transfer online antarbank
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Bank Indonesia menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast sebesar Rp 250 juta per transaksi pada tahap awal.

Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan sistem pembayaran BI Fast mulai besok, Selasa (21/12). Pada tahap awal, transfer online antarbank dengan tarif Rp 2.500 ini baru akan diimplementasikan oleh 22 bank.

Sistem baru ini akan melengkapi layanan pembayaran ritel yang sudah ada saat ini yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tetapi layanan BI-Fast dikalim akan lebih unggul baik dari sisi efisiensi waktu hingga tarif yang lebih murah.

BI menetapkan tarif yang harus dibayarkan oleh peserta dalam hal ini perbankan kepada BI selaku penyelenggara yakni Rp 19 per transkasi. Sedangkan tarif yang dikenakan oleh perbankan kepada nasabah maksimal Rp 2.500 untuk sekali transaksi. Biaya ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI saat ini Rp 2.900 per transaksi.

Bank sentral juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast secara bertahap. Pada tahap awal, batas maksimal transaksi ditetapkan Rp250 juta.

Selain itu, layanan BI Fast ini juga diklaim lebih efisien ketimbang SKNBI. BI Fast akan melayani penyelesaian pembayaran secara real time sehingga waktu dana bisa dikirim dalam waktu cepat. BI mengklaim kecepatan penyelesaian pembayaran hanya butuh waktu 25 detik. Selain itu, layanan BI-Fast ini juga beroperasi 24 jam dan seminggu penuh.

"Kalau sekarang beberapa transfer online di nasabahnya memang real time, tapi di banknya H+1," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam diskusi virtual dengan media awal bulan lalu.

Selain itu, keunggulan lainnya layanan BI-Fast juga memiliki fitur proxy adress. Melalui fitur inii, transfer nantinya tidak hanya bisa dilakukan menggunakan nomor rekening melainkan juga proxy adress yang didaftarkan, dapat berupa nomor handphone atau alamat email.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...