Pegawai DJP Usul PPh Final 0,5% untuk Pajak NFT

Abdul Azis Said
20 Januari 2022, 12:18
NFT, pajak, pajak NFT, ditjen pajak
123RF
Ilustrasi. Atensi terhadap NFT semakin meningkat setelah Ghozali Everyday berhasil menjual foto selfienya ke situs penjualan NFT dan meraup miliaran rupiah.

Pemerintah belum memiliki ketentuan yang jelas terkait skema perpajakan untuk aset non-fungible token (NFT). Salah satu usulan datang dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait ketentuan skema atas investasi yang sedang naik daun ini, yakni mengadopsi skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM yang saat ini ditetapkan sebesar 0,5%.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Edmalia Rohmani dalam opininya di laman resmi DJP menjelaskan,  belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari hasil penjualan NFT hingga saat ini. Adapun himbauan yang adalah mencantumkan aset dan keuntungan dari transaksi NFT dalam SPT tahunan.

Meski demikian, pelaporan penghasilan dari penjualan NFT ke dalam SPT tahunan bersifat self assessment. Ini berarti pelaporan pajak tergantung pada inisiatif wajib pajak untuk melapor dan menghitung.

"Di titik inilah rawan terjadi ketidakpatuhan wajib pajak biasanya karena kurangnya pemahaman yang benar terkait kapan harus mendaftar, bagaimana cara mendaftar, dan bagaimana cara menghitung pajaknya,"  dia dikutip Kamis (20/1).

Dengan kemungkinan tersebut, menurut dia, maka penagihan terhadap pajak atas NFT berpotensi tidak tergali dengan optimal. Ini terutama karena  masih rendahnya kesadaran terhadap kepatuhan pajak masyarakat. 

Edmalia pun menyarankan agar pemerintah menyusun aturan yang bisa memudahkan pemungutan pajak dari wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dari NFT. Sebagai alternatifnya, pemerintah dapat mengenakan skema perpajakan yang lebih sederhana seperti PPh Final UMKM. 

"Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dapat digunakan selama memenuhi ketentuan seperti omzet penjualan NFT tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, berada dalam jangka waktu tertentu, dan bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," ujar dia.

Pemerintah juga bisa menunjuk pihak tertentu untuk pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terkait transaksi tersebut. Ini untuk memudahkan pemungutan pajak oleh pemerintah. Namun, usulan tersebut masih perlu didalami lagi, terutama terkait pada bagian mana saja dalam transaksi NFT yang bisa dilakukan pemungutan pajak.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...