BI Naikkan Limit Transaksi QRIS Jadi Rp 10 Juta untuk Dorong Konsumsi

Agustiyanti
10 Februari 2022, 18:54
QRIS, bank indonesia, sistem pembayaran
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Ilustrasi. BI saat ini telah memperluas penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran lintas negara. Uji coba sedang dilakukan dengan Malaysia dan Thailand.

Bank Indonesia menaikkan batas maksimal transaksi menggunakan teknologi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022. 

"Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (10/2). 

Bank Indonesia pada Mei tahun lalu juga telah menaikkan limit transaksi menggunakan QRIS dari Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta. Adapun QRIS adalah standar kode QR nasional sebagai fasilitas pembayaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaraan Indonesia (ASPI). Kode QR ini diluncurkan sejak Agustus 2019.

Teknologi QRIS dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh perbankan maupun fintech. Berdasarkan laporan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, hingga 5 November 2021 jumlah merchant pengguna QRIS telah mencapai 12,2 juta. Angka ini melonjak 297,1% dibandingkan 22 Maret 2020 yang baru mencapai 3,08 juta merchant.

Merchant pada usaha mikro paling banyak terdaftar QRIS, yaitu mencapai 7,53 juta pada 5 November 2021. Diikuti merchant usaha kecil sebanyak 3,2 juta dan usaha menengah sebanyak 928 ribu. Usaha besar memiliki 449,3 ribu merchant yang terdaftar QRIS. Sementara, sektor donasi/sosial memiliki 124,5 ribu merchant yang terdaftar QRIS.

Selain menaikan limit transaksi, Bank Indonesia juga memperpanjang merchant discount rate (MDR) QRIS 0% bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi penggunaan QRIS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...