Pemerintah Godok Rezim Pajak Khusus untuk Tarik Pengusaha ke IKN

Abdul Azis Said
2 Maret 2022, 15:57
ikn, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, ibu kota baru, ibu kota negara, ibu kota
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mendorong investasi di wilayah Ibu Kota Negara baru.

Pemerintah tengah menggodok kemungkinan untuk memberikan hak istimewa kepada ibu kota baru lewat pemberlakukan rezim pajak khusus. Kebijakan ini diharap dapat mendorong minat pengusaha untuk ikut memindahkan kantornya.

"Pak Menteri Investasi sedang berbicara dengan Menteri Keuangan bisa enggak kita membuat semacam rezim perpajakan berbeda antara ibukota dan nonibukota sehingga kami berharap kantor pusat beberapa perusahaan bisa pindah ke ibu kota negara," kata Airlangga dalam sebuah diskusi panel di acara Rapim Kepolisian Indonesia pada Rabu (2/3).

Jika mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2022 pasal 24 ayat (4), Otoritas Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan pajak khusus atau pungutan khusus di ibu kota baru nanti. Adapun pungutan khusus ini nanti dapat dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus.

Selain mendorong dibuatnya rezim pajak khusus, Airlangga juga mengatakan, investasi di ibu kota baru juga perlu didorong. Dia mengatakan, Presiden Jokowi juga telah meminta disiapkan klaster finansial di ibu kota negara nantinya.

Dalam Rencana  Induk IKN, pemerintah akan mengembangkan enam klaster ekonomi dengan visi Superhub Ekonomi IKN, di dalamnya memang belum ada klaster khusus untuk finansial. Pengembangan keenam klaster didasarkan pada peningkatan daya saing sektor-sektor yang sudah berkembang di Kalimantan Timur serta introduksi sektor-sektor maju yang berorientasi teknologi tinggi dan berkelanjutan.

Keenam klaster ekonomi penggerak utama ini selanjutnya diturunkan menjadi beberapa subsektor Keenam klaster tersebut adalah sebagai berikut,

  • Klaster industri teknologi bersih, ini berfokus pada industri teknologi bersih untuk mobilitas dan utilitas yang ramah lingkungan, yaitu solar PV dan kendaraan listrik roda dua
  • Klaster farmasi terintegrasi, ini berfokus pada produksi bahan aktif obat-obatan generik, biosimilar, dan biologis untuk kebutuhan kesehatan nasional
  • Klaster industri pertanian berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan protein nabati, herbal dan nutrisi serta produk ekstrak tumbuhan
  • Klaster ekowisata inklusif dengan fokus pada pariwisata kota, meetings, incentiues, conferencing,exhibitions (MICE), serta wisata kesehatan dan kebugaran
  • Klaster kimia dan produk turunan kimi, dengan berfokus pada pengembangan industri petrokimia dan oleokimia yang didukung penyediaan tenaga kerja berketerampilan menengah hingga tinggi
  • Klaster energi rendah karbon dengan fokus pengembangan biofuel, bahan bakar sintetis, dan gasifikasi batu bara untuk transformasi industri energi yang sudah ada di Kalimantan timur.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...