Beda Aturan Kenaikan GWM untuk Bank Penerima Pinjaman Likuiditas BI

Abdul Azis Said
4 Maret 2022, 13:57
GWM, BI, perbankan
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI memberlakukan kenaikan GWM mulai bulan ini.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan yang berlaku mulai bulan ini. Dalam aturan tersebut, BI mengatur berbeda kenaikan GWM bagi bank yang sedang menerima Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 24/ 3 /PADG/2022, GWM untuk bank umum konvensional naik sebesar 1,5% menjadi 5%, sedangkan GWM untuk bank umum syariah naik sebesar 0,5% menjadi 4% mulai bulan ini. Meski demikian, aturan GWM ini berlaku untuk rata-rata per bulan, sedangkan rata-rata GWM harian yang harus dipenuhi perbankan justru diturunkan dari 0,5% menjadi 0%. 

Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi bank penerima PLJP. Mereka harus memenui rata-rata harian GWM sebesar 5%. "BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek wajib memenuhi besaran GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b (kenaikan menjadi 5%) seluruhnya (dipenuhi) secara harian," bunyi pasal 14 ayat (2) dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 24/ 3 /PADG/2022 dikutip Jumat (4/3).

Pemenuhan GWM secara harian tersebut dilakukan sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan dengan sehari sebelum tanggal pelunasan pinjaman. 

Sementara, pemenuhan GWM secara rata-rata untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) naik menjadi 4%. Seperti halnya BUK, bagi BUS dan UUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, maka pemenuhan GWM 4% dilakukan seluruhnya secara harian.

Dalam PADG terbaru, pemenuhan GWM akan dinaikkan hingga tiga kali tahun ini. Penyesuaian secara bertahap GWM rupiah untuk BUK yang sebelumnya pemenuhan secara rata-rata 3% dan secara harian 0,5% , maka berubah menjadi:

  • Naik 1,5% menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Ketentuan ini berlaku 1 Maret-31 Mei 2022
  • Naik 1% menjadi 6% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK. Ini berlaku 1 Juni-31 Agustus 2022
  • Naik 0,5% menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK. Ini berlaku mulai 1 September.

BI juga menaikkan GWM untuk BUS dan UUS yang saat ini 3% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut,

  • Naik 0,5% menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK.
  • Naik 0,5% menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK
  • Naik 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.

Selain itu, BI juga memperlebar pemberian insentif GWM bagi perbankan untuk kebijakan makroprudensial. Insentif yang sebelumnya diberikan berupa kelonggaran hanya atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah yang dipenuhi secara harian, kini insentif berlaku untuk pemenuhan GWM secara harian maupun secara rata-rata. Adapun pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersendiri.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...