Trijono Gondokusumo Bukan WNI Lagi, Bagaimana Utang BLBI Rp 5,38 T?

Abdul Azis Said
11 Oktober 2022, 09:11
satgas BLBI, aset BLBI, utang BLBI, aset sitaan BLBI
Satgas BLBI
Satgas BLBI kembali menyita dua aset obligor Trijono Gondokusumo berupa dua bidang tanah di Cilandak dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mengkonfirmasi bahwa pengemplang BLBI Trijono Gondokusumo telah beralih kewarganegaraan dan tidak lagi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia diketahui memiliki utang BLBI mencapai Rp 5,38 triliun dan sejumlah asetnya telah disita negara.

"Trijono Gondokusumo saat ini memang sudah merupakan warga negara  Singapura," demikian dikutip dari keterangan tertulis Satgas BLBI, Senin (11/10).

Meski demikian, Satgas memastikan penagihan tetap berjalan sekalipun pengemplang tak lagi berada di Indonesia. Penyitaan terhadap aset yang bersangkutan juga telah dilakukan berulang kali.

"Penagihan masih jalan terus melalui koordinasi dengan KBRI Singapura dan juga melalui upaya-upaya terkoordinasi dengan instansi terkait di Satgas BLBI," kata Satgas.

Satgas saat ini telah menyita tiga aset milik Trijono. Penyitaan pertama dilakukan terhadap barang jaminan pada Juni lalu berupa 580 ribu meter persegi lahan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Penyitaan kedua dilakukan kemarin (10/10) terhadap dua aset yang merupakan harta kekayaan lain. Kedua aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan berupa lahan dan bangunan seluas 2.802 meter persegi.

Adapun utang BLBI Trijono terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa. Total utang sebesar Rp 5,3 triliun sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...