Trijono Gondokusumo Bukan WNI Lagi, Bagaimana Utang BLBI Rp 5,38 T?
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mengkonfirmasi bahwa pengemplang BLBI Trijono Gondokusumo telah beralih kewarganegaraan dan tidak lagi tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia diketahui memiliki utang BLBI mencapai Rp 5,38 triliun dan sejumlah asetnya telah disita negara.
"Trijono Gondokusumo saat ini memang sudah merupakan warga negara Singapura," demikian dikutip dari keterangan tertulis Satgas BLBI, Senin (11/10).
Meski demikian, Satgas memastikan penagihan tetap berjalan sekalipun pengemplang tak lagi berada di Indonesia. Penyitaan terhadap aset yang bersangkutan juga telah dilakukan berulang kali.
"Penagihan masih jalan terus melalui koordinasi dengan KBRI Singapura dan juga melalui upaya-upaya terkoordinasi dengan instansi terkait di Satgas BLBI," kata Satgas.
Satgas saat ini telah menyita tiga aset milik Trijono. Penyitaan pertama dilakukan terhadap barang jaminan pada Juni lalu berupa 580 ribu meter persegi lahan di Jonggol, Kabupaten Bogor. Penyitaan kedua dilakukan kemarin (10/10) terhadap dua aset yang merupakan harta kekayaan lain. Kedua aset tersebut berlokasi di Jakarta Selatan berupa lahan dan bangunan seluas 2.802 meter persegi.
Adapun utang BLBI Trijono terkait dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa. Total utang sebesar Rp 5,3 triliun sudah termasuk biaya administrasi sebesar 10%.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P Sianturi mengatakan, terhadap dua aset yang baru disita kemarin, pihaknya masih dalam proses penilaian.
"Karena ini barang sitaan, jadi akan setelah ini akan dijual lewat penjualan umum lelang, ini akan segera," kata Purnama saat ditemui di Jakarta, Senin (10/10).
Satgas BLBI sebelumnya mencatat setidaknya terdapat 11 obligor yang kini menetap di luar negeri, mayoritas di Singapura sebanyak 10 orang. Selain itu, terdapat satu pengemplang yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengumpulkan Rp 27,88 triliun dari hasil penyitaan aset para pengemplang hingga 19 September 2022. Nilai tersebut naik Rp 5,3 triliun dibandingkan perolehan hingga akhir Juni 2022 yang mencapai Rp 22,6 triliun.