Kejar Target Piutang Rp110 T, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

 Zahwa Madjid
2 Januari 2024, 07:36
Satgas BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI hingga akhir Desember 2024.

Perpanjangan masa kerja tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023,” demikian isi keterangan pers dikutip Selasa (2/1).

Masa tugas Satgas BLBI diperpanjang karena masih ada potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, total piutang obligor BLBI belum mencapai target Rp 110,454 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan aset yang kembali ke Negara 43.541.502,02 meter persegi, dengan estimasi nilai Rp 35,196 triliun. Nilainya 31,87% dari target.

Realisasi tersebut terdiri dari:

  • Uang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ke kas negara Rp 1,3 triliun
  • Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 17,38 triliun dengan luas tanah 18,8 juta meter persegi
  • Penguasaan fisik aset Rp 9,75 triliun dengan luas 20,3 juta meter persegi
  • Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp 3,75 triliun dengan luas 3,7 juta meter persegi
  • Penyertaan Modal Negara alias PMN nontunai Rp 3,15 triliun atau seluas 670,8 meter persegi

Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan:

Penagihan kepada debitur/obligor

  • Pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor
  • Pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor
  • Terkait aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis, serta penjualan untuk pemulihan hak negara

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...