CSIS Kritik RUU PPSK, Berisiko Rusak Independensi BI, OJK, dan LPS

Abdul Azis Said
27 Oktober 2022, 19:50
Bank Indonesia, CSIS, gubernur BI
Arief Kamaludin|KATADATA
CSIS mengkritik rencana dihapusnya pasal yang mengatur soal larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota partai politik.

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang merupakan insiatif DPR dinilai memuat sejumlah poin-poin yang berisiko merusak independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Centre for Strategic and International Studies (CSIS) melihat ada upaya DPR untuk bisa mengontrol ketiga otoritas keuangan tersebut lebih dalam.

"Permasalahannya adalah perebutan kekuasaan. Di sini DPR mencoba mengambil semuanya, mempunya kontrol terhadap lembaga keuangan lewat bagaimana mereka memilih dewan pimpinan lembaga, termasuk panitia seleksinya yang dilakukan oleh DPR," kata Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan dalam diskusi daring, Kamis (27/10).

Beleid tersebut berencana mengatur ulang soal mekanisme rekrutmen pimpinan LPS dan OJK. Perubahan paling signifikan terlihat pada susunan panitia seleksi (Pansel). Dalam aturan yang lama, pansel pemilihan pimpinan OJK dipilih presiden yang berasal dari Kementerian Keuangan, BI dan unsur masyarakat. Namun dalam RUU P2SK akan diubah, yakni [ansel sepenuhnya ditunjuk DPR. 

Hal yang sama juga akan berlaku untu LPS. Dalam aturan saat ini, pemilihannya dilakukan tanpa Pansel atau ditunjuk langsung oleh Menteri Keuangan. Namun di RUU PPSK, pemilihan bos LPS akan dilakukan oleh pansel yang ditunjuk DPR.

Selain itu, DPR juga berencana membentuk badan supervisi alias badan pengawas terhadap LPS dan OJK. Langkah serupa sudah lebih dulu dilakukan terhadap bank sentral. 

"Jadi sudah dewan pimpinan dipilih mereka (DPR), mereka juga punya dewan pengawas, itukan jelas sekali kalau ini dibiarkan maka indepensinya menjadi sulit," kata Deni.

Ia juga mengkritik rencana dihapusnya pasal yang mengatur soal larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota partai politik. Ini artinya, beleid baru tersebut masih akan mengakomodasi kemungkinan bos BI bergabung partai politik. Ketentuan yang memuat larangan itu sebetulnya sudah dihapus sejak amandemen UU BI pada 2004 silam, tetapi DPR tidak ada inisiatif untuk kembali memasukkan ketentuan itu.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...