BI Minta Upah Tidak Naik Berlebihan Agar Inflasi Tahun Depan Turun
Bank Indonesia memperkirakan inflasi tahun depan berdasarkan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) turun ke level 3,61%. Namun, rencana itu bisa tercapai apabila berbagai faktor bisa direalisasikan, salah satunya upah tidak naik signifikan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kemungkinan inflasi masih akan tinggi pada paruh pertama tahun depan. Namun, bank sentral mengupayakan inflasi inti, yang tidak menghitung kenaikan harga energi dan pangan, dapat turun di bawah 4% lebih awal yakni pada paruh pertama tahun depan.
Perry menyebut target itu bisa direalisasikan tergantung dari tiga faktor. Pertama, inflasi pangan harus turun di sekitar 5%. Kedua, inflasi komponen harga diatur pemerintah terutama tarif angkutan tidak naik signifikan. "Serta upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (21/11).
Menurut Perry, inflasi dapat turun ke kisaran 3,6% jika kondisi-kondisi tersebut dapat tercapai pada tahun depan.
Penyesuaian pada kebijakan pengupahan sedikit banyak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga-harga. Upah menjadi salah satu perhitungan dalam biaya produksi, sehingga kenaikan upah akan ikut mempengaruhi biaya produksi. Kenaikan biaya produksi tersebut pada akhirnya bisa mempengaruhi kenaikan harga barang di tingkat konsumen.
Adapun perkiraan inflasi tahun depan berdasarkan RATBI lebih rendah dibandingkan inflasi tahun ini yang diperkirakan mencapai 6,11%. Inflasi di dua bulan terakhir tahun ini kemungkinan akan naik setelah mulai turun bulan lalu. Efek kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga masih akan terasa.
Adapun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan upah tahun depan. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Pasal 7 Permenaker juga menyebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Adapun dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.