Poin-poin Kontroversial RUU PPSK yang Rombak Aturan BI, OJK, LPS

Agustiyanti
12 Desember 2022, 18:50
RUU PPSK, BI, LPS, OJK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan segera dibawa ke Sidang Paripurna agar dapat disahkan sebagai undang-undang. Meski tinggal selangkah lagi, sejumlah poin dalam RUU ini masih mengandung perdebatan di masyarakat. 

Omnibus law ini akan mengubah sejumlah pasal dalam 17 undang-undang, terutama di sektor keuangan. Undang-undang yang diubah melalui RUU PPSK, yakni UU Dasar 1945, UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP menjelaskan, RUU PPSK terdiri dari 27 BAB yang berisikan 341 pasal. Rancangan undang-undang ini dirumuskan berdasarkan pembahasan ribuan daftar inventaris masalah yang disampaikan pemerintah dalam rapat panja.  

"Diundangkannya RUU PPSK akan menjadi momentum reformasi sektor keuangan sehingga mampu menciptakan ekosistem yang mampu meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas antara lembaga sektor keuangan maupun seluruh industri keuangan," ujar Dolfie dalam rapat kerja dengan pemerintah, akhir pekan lalu. 

Berikut poin-poin yang masih menjadi kontroversi dalam RUU PPSK berdasarkan draf versi 8 Desember yang diperoleh Katadata.co.id:

  • Kewenangan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mendapatkan tambahan kewenangan dalam RUU PPSK, yakni berhak mengambil keputusan jika terjadi deadlock saat rapat pengambilan keputusan di KSSK.

  • Independensi Bank Indonesia

RUU PPSK merevisi pasal 9 UU Bank Indonesia terkait larangan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Dalam pasal yang direvisi tersebut, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan RUU tersebut. 

Adapun dalam penjelasan RUU PPSK terkait pasal tersebut, hal-hal tertentu yang dimaksud, di antaranya dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan atau perekonomian nasional.

Penjelasan RUU PPSK juga menjabarkan bahwa koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak krisis dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional serta memelihara Stabilitas Sistem Keuangan tidak termasuk dalam pengertian “campur tangan Pemerintah”. Kerja sama antara BI dan pihak lain atau pemberian bantuan teknis oleh pihak lain atas permintaan BI juga tak termasuk dalam pengertian 'campur tangan pihak lain'. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...