Penghasilan Suami-Istri Rp 10 Juta/Bulan Bisa Bebas Pajak, Ini Caranya

Abdul Azis Said
10 Januari 2023, 16:28
pajak, pajak penghasilan, penghasilan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.

Pemerintah memberlakukan ketentuan baru pajak penghasilan sejak tahun lalu dengan menambah golongan tarif dan menaikkan batas maksimal penghasilan yang terkena tarif pajak terendah 5%. Suami dan istri dengan penghasilan gabungan Rp 121,5 juta per tahun atau sekitar Rp 10 juta per bulan bisa bebas dari pajak penghasilan dengan syarat tertentu. 

Perhitungan besaran pajak penghasilan yang ditanggung karyawan tak lepas dari ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan yang diperoleh wajib pajak akan dikurangi terlebih dahulu dengan besaran PTKP yang telah ditetapkan pemerintah sehingga menjadi pendapatan kena pajak PKP. Besaran PKP kemudian menentukan dikalikan dengan tarif sesuai dengan golongannya 5% hingga 35%. 

Pemerintah saat ini menetapkan PTKP sebesar Rp 54 juta untuk wajib pajak tanpa tanggungan. Sebagai contoh, PKP dari karyawan lajang tanpa tanggungan berpenghasilan sebulan Rp 5 juta atau Rp 60 juta setahun sebetulnya hanya Rp 6 juta. PKP tersebut masuk dalam golongan tarif terendah, yakni 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta. Dengan demikian pajak penghasilan yang harus dibayarkan hanya 5% dari Rp 6 juta, yakni Rp 300 ribu per tahun. 

 "PTKP ini kan akan berubah mengikuti jumlah tanggungan yang ada, suami berkeluarga dan memiliki istri pasti ada PTKP tambahan untuk istri, dan maksimal tiga anak yang boleh ditanggung," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (10/1).

Batasan PTKP yang menjadi pengurang atas kewajiban pajak tersebut bisa lebih besar lagi mengikuti kondisi tertentu. Berikut rincian PTKP:

Karyawan lajang:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...