Terima THR Lebaran, Siap-siap Kena Potongan Pajak Lebih Besar
Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak lebih besar.