Unifikasi SPT Masa PPh adalah alat untuk melaporkan pemotongan/pemungutan beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh, ke dalam satu dokumen. Tujuannya, untuk menyederhanakan proses pelaporan.
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan pajak penghasilan atau PPh melalui SPT Tahunan. Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis formulir yang digunakan.
SPT Masa PPh adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat enam jenis pajak penghasilan yang dilaporkan melalui dokumen ini.
PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan sebelum SPT disampaikan. Tarifnya berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif PPh yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasilan bruto.
Mulai 1 Januari 2024 penghitungan pemotongan untuk PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif, yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto bulanan dan harian.
Sistem pajak progresif adalah pengenaan pajak bertingkat sesuai pendapatan, dan menerapkan prinsip keadilan. Tujuannya, untuk meredam ketidaksetaraan ekonomi melalui beban pajak yang proporsional.
Ada kalanya saat badan usaha melaporkan SPT Masa PPh 21 terdapat status lebih bayar, yakni ada kelebihan pembayaran yang dapat diminta wajib pajak (kompensasi). Berikut ini ulasannya.
Pajak usaha angkutan adalah istilah yang mengacu pada jenis-jenis kewajiban perpajakan yang dikenakan pada pelaku usaha jasa angkutang, baik barang maupun penumpang. Berikut ulasan selengkapnya.
DPP PPh 21 adalah jumlah bruto penghasilan yang telah dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Besaran DPP ini digunakan sebagai dasar untuk memungut pajak penghasilan.