Cukai Minuman Berpemanis Makin Sulit Diterapkan Jika Mundur ke 2024

Abdul Azis Said
13 Januari 2023, 17:23
cukai minuman berpemanis, cukai,
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada tahun ini.

Rencana pemerintah meluncurkan kebijakan cukai baru untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik tak kunjung terealisasi. Pengamat menilai, pemerintah seharusnya mulai mengimplementasikannya di paruh pertama tahun ini untuk meminimalisasi risiko menerapkan kebijakan baru menjelang  tahun politik.

Cukai MBDK dan plastik bukanlah barang baru. Rencana kebijakan ini sudah menjadi wacana beberapa tahun terakhir. Pemerintah bahkan sudah memasang target penerimaan dari cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar dan cukai MBDK Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Namun, ini tak serta merta membuat kebijakan ini pasti diimplementasikan tahun ini.

"Kami lihat dulu perkembangan ekonomi nasional dan global di tahun 2023. Kalau melihat sekarang baru Januari. belum bisa lihat kondisi riil 2023 yang valid," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam pesan singkat, Kamis (12/1).

Hal serupa sebetulnya sudah berulangkali disampaikan Askolani beberapa bulan terakhir. Meski tidak secara spesifik menyebut cukai berpemanis dan plastik belum akan meluncur tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Oktober 2022 memberikan sinyal kemungkinan kembali ditundanya kebijakan ini. Menurut dia, pihaknya sedang tidak mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan di bidang fiskal. 

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemerintah seharusnya sudah mengimplementasikan cukai MBDK dan plastik pada awal tahun ini. Menurut dia, terlalu berisiko bagi pemerintah jika implementasinya baru digelar paruh kedua tahun ini memgingat terlalu dekat dengan tahun Pemilu 2024.

"Secara politik, butuh keberanian lebih, kecuali pemerintah dapat mengemasnya menjadi sebuah kebijakan yang populis," kata Fajry dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (13/1). 

Ia menilai, pemerintah perlu mempersiapkan lebih matang dari sisi administras, termasuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada dunia usaha. Besaran tarif bisa menyesuaikan dengan besaran elastisitasnya, yakni tarif yang dikenakan tidak terlalu tinggi jika elastsitasnya juga tinggi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...