Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), beracuan pada rata-rata tarif di ASEAN sekitar Rp 1.771 per liter.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan tidak akan menerapkan perluasan barang kena cukai termasuk cukai popok dan plastik sekali pakai, hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.
Kementerian Keuangan mengkaji pengenaan cukai pada barang berupa popok, alat makan dan minum sekali pakai serta tisu basah guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Kemenkeu mengumumkan perluasan basis cukai termasuk produk baru seperti popok sekali pakai, tisu basah, dan alat makan guna meningkatkan penerimaan negara.
Kemenkeu merancang strategi untuk maksimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan pemetaan potensi cukai dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya mengaktifkan saluran 'Lapor Pak Purbaya' untuk menampung keluhan masyarakat tentang pajak dan cukai, sebagai upaya untuk melihat dan menangani permasalahan pajak lebih cepat.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan terjadi, fokus pada pengoptimalan pendapatan dari pajak dan bea cukai.