Kemenkeu merancang strategi untuk maksimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan pemetaan potensi cukai dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya mengaktifkan saluran 'Lapor Pak Purbaya' untuk menampung keluhan masyarakat tentang pajak dan cukai, sebagai upaya untuk melihat dan menangani permasalahan pajak lebih cepat.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum akan terjadi, fokus pada pengoptimalan pendapatan dari pajak dan bea cukai.
Meskipun daya beli domestik lemah dan cukai meningkat, pabrik rokok di Indonesia mencatat peningkatan kegiatan produksi karena moratorium cukai dan peningkatan ekspor.
Pemerintah memutuskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026, sebuah langkah yang mendapat dukungan luas sebagai perlindungan bagi jutaan buruh dan petani di industri rokok.
Penerimaan cukai dari industri rokok elektrik tahun 2024 mencapai Rp 2,65 triliun, meningkat signifikan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan fiskal baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas tingginya cukai rokok yang berpotensi menaikkan jumlah PHK dan merambah rokok ilegal, menunggu hasil studi sebelum revisi tarif.
Kemenkeu mempertimbangkan revisi tarif cukai rokok 2026 dan menargetkan kenaikan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Rp 336 triliun, meningkat 8,25% dari tahun sebelumnya.
Cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan mulai diterapkan pada APBN 2026, dengan pembahasan tarif yang masih perlu konsultasi dengan DPR, seiring target naiknya penerimaan cukai.
Bea Cukai melakukan 13.248 penindakan rokok ilegal hingga Juni 2025, menandakan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan.
Tarif cukai berpotensi turun pada tahun ini, antara lain akibat downtrading merupakan fenomena masyarakat yang mengalihkan konsumsinya ke rokok yang harganya lebih murah.