Kementerian Keuangan menyatakan kemasan rokok polos mungkin memberi risiko monitoring untuk Bea Cukai dan berpotensi kerugian finansial yang signifikan.
Askolani mengatakan pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya. Ia mengatakan kebijakan alternatif tersebut yaitu melakukan penyesuaian harga jual rokok
Pemerintah Indonesia akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis pada 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan menekan prevalensi penyakit seperti diabetes.
Kemenkes menyebut kenaikan harga cukai rokok sebagai strategi untuk membatasi akses rokok di Indonesia. Hal ini bertujuan memperbaiki kesehatan masyarakat dan mengurangi jumlah perokok aktif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berencana memberikan insentif kepada industri makanan dan minuman menyusul rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Kebijakan cukai MBDK sudah dikaji sejak 2019 hingga menjelang pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir, tetapi keputusan implementasinya diserahkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan Indonesia mengalokasi Rp 492,08 miliar untuk meningkatkan sistem Bea Cukai. Hal ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan hingga Rp 301,6 triliun pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan cukai minuman berpemanis pada 2025 demi mengendalikan konsumsi gula dan mendukung penerimaan negara.
Pengusaha menawarkan peta jalan untuk menurunkan konsumsi masyarakat terhadap gula, garam, dan lemak sebagai alternatif penerapan cukai minuman berpemanis.
RAPBN 2025 mengusung reformasi fiskal besar-besaran di era Prabowo, dengan fokus pada peningkatan pendapatan negara sebesar Rp 2.996,9 triliun dari pajak dan PNBP.
Lead Investment Analyst Stockbit Sekuritas Edi Chandren mengatakan sebanyak 25–30% dari total pendapatan Mayora Indah berasal dari produk yang akan terkena cukai tersebut.