Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Kenaikan cukai akan berimbas pada semakin mahalnya harga rokok.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024
Performa saham emiten sektor rokok kompak berada di zona merah pada awal perdagangan saham pagi ini, setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok.
Tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan yang terlalu tinggi akan mengurangi volume penjualan, sementara tarif yang terlalu rendah tidak efektif menurunkan penderita diabetes dan obesitas.
Cukai minuman berpemanis dan plastik sudah masuk dalam rencana pendapatan APBN 2023. Namun Sri Mulyani mempertimbangkan situasi ekonomi yang semakin tidak menentu tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan cukai minuman berpemanis. Apa saja pertimbangan pemerintah dalam kebijakan itu? Simak dalam video berikut.
Beberapa praktik dan studi di beberapa negara, seperti Amerika Latin, kenaikan cukai minuman berpemanis sebanyak 20% bisa menurunkan konsumsi masyarakat hingga 24%.
Lembaga bea cukai telah lama ada di Indonesia. Dalam perjalanannya, lembaga ini sempat dibekukan karena maraknya penyelewengan, sebelum akhirnya dibenahi dan kembali dipercaya.
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah adalah pembebasan cukai terhadap komoditas yang sebenarnya masuk kategori barang kena cukai (BKC). Pemberian fasilitas ini didasarkan atas 10 kriteria.