Satgas BLBI Panggil 6 Pengemplang Kakap, Total Utang Rp 9 Triliun

Abdul Azis Said
24 Maret 2023, 17:21
Satgas BLBI, BLBI, aset BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Obligor BLBI yang dipanggil rata-rata memiliki utang ke negara dalam jumlah besar di atas Rp 500 miliar.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil enam pengemplang dengan akumulasi utang mencapai Rp 9 triliun. Beberapa diantaranya berada di luar negeri.

Obligor yang dipanggil tersebut rata-rata memiliki utang ke negara dalam jumlah besar di atas Rp 500 miliar. Pemanggilan tersebut termuat dalam surat panggilan penagihan bernomor PENG-67/KSB/2023 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Rionald Silaban tertanggal 19 Maret.

Keenam pengemplang tersebut dijadwalkan menghadap pokja Tim A Satgas BLBI pada pekan depan, Jumat (31/3) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Jumat (24/3/2023). 

Satgas memeringatkan, pihak yang terkait dengan pengemplang juga bisa dikenakan tindakan keperdataan dan penangguhan layanan publik jika tak membayar utang. Pihak-pihak tersebut sebagaimana PP 28 2022 yakni penanggung utang, penjamin utang, atau pihak yang memperoleh hak seperti keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri.

Tindakan keperdataan tersebut bisa berupa pembatasan atas hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun tindakan penghentian layanan publik bisa berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan. 

Adapun dalam surat penagihan tersebut terdiri atas enam obligor sebagai berikut: 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...