Sri Mulyani Pastikan Sudah Hukum 193 Pegawai yang Dilaporkan PPATK

Abdul Azis Said
11 April 2023, 16:14
sri mulyani, ppatk, transaksi mencurigakan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan sudah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 193 pegawainya yang terseret dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2009. Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Kalau menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5/2014 dan PP 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin adminsitratif terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Dari 300 surat PPATK berisi transkasi mencurigakan Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu, sebanyak 200 surat berisi Rp 275 triliun yang dikirimkan langsung ke Kemenkeu. Sisanya, sebanyak 100 surat dikirimkan PPATK ke APH.

Sri Mulyani menyebut, dari 200 surat yang diterima kantornya itu, mayoritas atau sebanyak 186 di antaranya sudah ditindaklanjuti. Dari tindaklanjut itulah yang kemudian berbuah hukuman disiplin kepada 193 pegawai. 

Ia mencontohkan, Kemenkeu menerima empat surat dari PPATK sepanjang 2009 yang memuat laporan transaksi debit kredit mencurigakan Rp 1,97 triliun. Keempat surat itu sudah ditindaklanjuti sehingga tiga pegawai dijatuhi hukuman disiplin. Pada 2021, Kemenkeu menerima 21 surat dan telah ditindaklanjuti dengan jatuhnya hukuman disiplin kepada 24 pegawai dan penindaklanjutan satu pegawai oleh aparat penegak hukum. 

Di sisi lain,  masih ada 14 surat PPATK dari 200 surat sejak 2009 yang belum selesai ditindaklanjuti. Ini diantaranya, terdiri dari dua surat pada 2019,  masing-masing tiga surat pada 2020 dan 2021, lima surat pada 2022 dan satu surat pada 2023.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...