Sri Mulyani Beri Sinyal Tarif Baru PPN 12% Berlaku Usai Jokowi Lengser

Agustiyanti
19 Mei 2023, 14:34
sri mulyani, tarif pajak, tarif, PPN
Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini pemerintah masih punya harapan dari kinerja ekonomi yang kuat tahun depan tanpa harus menggenjot penerimaan pajak lewat kenaikan tarif pada tahun depan.

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal kenaikan tarif itu kemungkinan baru akan dijalankan menjelang akhir batas waktu penerapan pada awal 2025 atau saat Presiden Joko Widodo sudah lengser.

"Untuk UU APBN 2024, kami akan menggunakan tarif yang sama," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR penyampaian KEM-PPKF RAPBN 2024, Jumat (19/5). 

Tarif PPN saat ini ditetapkan 11%, naik 1% sejak April tahun lalu. Sesuai mandat UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif menjadi 12% paling lambat berlaku 1 Januari 2025.

Sri Mulyani meyakini pemerintah masih punya harapan dari kinerja ekonomi yang kuat tahun depan tanpa harus menggenjot penerimaan pajak lewat kenaikan tarif. Ia memyebut prospek ekonomi Indonesia tahun depan cukup cerah dengan kemungkinan tumbuh kuat. Prospek yang baik itu akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak.

Kenaikan tarif PPN 1% sejak April 2022 telah berdampak cukup signifikan ke penerimaan tahun lalu. Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif itu menyumbang tambahan penerimaan negara Rp 60,76 triliun pada tahun lalu sekalipun implementasinya baru berjalan sembilan bulan. Setorannya bahkan nyaris mencapai Rp 10 triliun hanya sepanjang Desember 2022 saja.

Kenaikan tarif ini tentu akan berdampak terhadap kenaikan indeks harga-harga barang dan jasa alias inflasi. Namun, Kementerian Keuangan mengkaji efek kenaikan tarif PPN 1% ke inflasi relatif kecil.

Tak hanya soal kenaikan tarif PPN jadi 12%, pemerintahan era Jokowi juga menggulirkan rencana pengenaan jenis cukai baru yang akan menyasar minuman berpemanis dalam kemasam (MBDK) dan plastik. Namun, pemerintah juga masih belum jelas terkait jadwal implementasi ya.

"Di satu sisi, kami akan melihat bahwa cukai menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi untuk barang-barang yang dianggap berbahaya seperti rokok dalam hal ini kemudian pemanis dan juga plastik, untuk penerapannya. Kami nanti akan diskusikan dengan DPR di dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun," kata Sri Mulyani.

Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...