Pemda Cuan dari Banyak Konser Musik, Pajak Hiburan Melonjak 69%

Abdul Azis Said
23 Mei 2023, 12:56
pajak, pajak hiburan, pemda
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz
Girl band asal Korea Selatan BLACKPINK tampil pada konsernya yang bertajuk BLACKPINK BORN PINK In Jakarta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). Aktivitas konser menjadi salah satu penyumbang kenaikan pajak hiburan yang diperoleh pemda pada tahun ini.

Pemerintah daerah (Pemda) ikut menangguk untung dari gelaran sejumlah konser musik yang tercermin dari kenaikan penerimaan pajak hiburan. Penerimaan Pemda dari pajak hiburan meningkat 69% selama empat bulan pertama tahun ini dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Kementerian Keuangan melaporkan Pemda sudah mengantongi Rp 640,8 miliar dari pajak hiburan selama Januari-April 2023. Pajak hiburan ini termasuk dalam jenis pajak yang berasal dari aktivitas bersifat konsumtif.

"Kinerja pajak daerah meningkat 9,6% didorong pertumbuhan realisasi pajak yang bersifat konsumtif yang mengindikasikan aktivitas masyarakat di daerah terus membaik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin (22/5).

Pertumbuhan kuat penerimaan pajak hiburan tersebut tak lepas dari makin gencarnya gelaran konser musik di dalam negeri, mulai dari konser Blackpink yang menyedot puluhan ribu penonton di GBK belum lama ini hingga rencananya konser Coldplay pada akhir tahun.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut pajak hiburan ini mencakup pajak yang dipungut daerah, seperti aktivitas menonton film, festival musik, pertandingan olahraga, pameran, diskotik, karaoke dan sebagainya yang diatur dalam peraturan daerah atau Perda.

"Banyaknya konser musik di Indonesia mendorong penerimaan pajak daerah melalui peningkatan pajak hiburan. Apalagi minat orang kita terhadap konser musik pasca pandemi tinggi sekali," kata Fajry, selasa (23/5).

Tak hanya itu, menurut dia, kebangkitan pariwisata Bali juga menjadi faktor lain meningkatnya setoran pajak hiburan di daerah. Hal ini mengingat banyak hiburan malam di Bali yang mulai dipadati wisatawan. Pungutan pajak dari jenis hiburan malam itu juga termasuk jenis pajak hiburan bagi Pemda. 

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyebut kenaikan setoran pajak hiburan sebetulnya tak hanya ditopang banyaknya konser musik. Menurut dia, seluruh subsektor membaik sejalan dengan pemulihan pasca pandemi dimana permintaan terhadap hiburan meningkat saat mobilitas masyarakat semakin longgar.

"Pada saat pandemi, berbagai kegiatan hiburan yang berkaitan erat dengan kerumunan menurun drastis. Setelah Covid-19 mereda, pola konsumsi masyarakat salah satunya berkaitan dengan kegiatan hiburan, termasuk di dalamnya adanya konser musik, pagelaran seni, pameran, bioskop, klub malam, hingga biliar," kata Bawono. 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...